Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

A+
A-
0
A+
A-
0
Sri Mulyani Waspadai Setoran PPh 22 dan PPN Impor yang Terus Kontraksi

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tengah mewaspadai setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor yang kembali mengalami kontraksi.

Sri Mulyani mengatakan kinerja PPh Pasal 22 impor dan PPN impor erat berkaitan dengan harga komoditas andalan ekspor Indonesia. Sejalan dengan harga komoditas yang termoderasi, setoran PPh Pasal 22 impor dan PPN impor juga terkontraksi.

"Yang perlu untuk kita waspadai perubahan dari momentum kegiatan ekonomi adalah kegiatan PPh 22 impor dan PPN impor," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh Pasal 22 impor mengalami kontraksi 4,2% hingga Juli 2023. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika kinerja PPh Pasal 22 impor tumbuh 186,1%.

Setoran PPh Pasal 22 impor memiliki kontribusi sebesar 3,8% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2023.

Sementara itu, setoran PPN impor juga terkontraksi 2,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, setoran jenis pajak ini mampu tumbuh sebesar 46,5%.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Setoran jenis pajak ini memiliki kontribusi sebesar 13,1% terhadap penerimaan pajak hingga Juli 2023.

Sri Mulyani menjelaskan setoran PPh Pasal 22 impor dan PPN impor terkontraksi karena moderasi harga minyak bumi. Kondisi ini pun berdampak pada penurunan nilai impor bahan baku dan penolong.

Di sisi lain, nilai impor barang konsumsi dan modal masih mengalami peningkatan, walaupun tidak mampu mengompensasi kontraksi pada impor bahan baku dan penolong.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Sehingga kalau kita lihat kontraksinya memang mengalami negatif, tetapi tidak sedalam yang kita perkirakan," ujarnya.

Hingga Juli 2023, penerimaan pajak secara umum terealisasi Rp1.109,1 triliun atau setara 64,56% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8%. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, PPh Pasal 22 impor, PPN impor, APBN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama