Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

A+
A-
1
A+
A-
1
Status Jakarta Tidak Lagi Ibu Kota Negara, Potensi Pajak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan status Jakarta yang tidak lagi sebagai ibu kota negara berpotensi menggerus penerimaan pajak daerah. Untuk itu, pemerintah provinsi melakukan berbagai upaya guna menghadapi tantangan tersebut.

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menyebut salah satu siasatnya adalah mengintensifkan penarikan pajak, terutama pada pos yang kurang mendapat perhatian. Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan pajak daerah.

“Kebijakan Bapenda DKI Jakarta ini menjadi upaya untuk meningkatkan potensi pajak yang ada. Pembangunan bisa berjalan karena salah satu sumbernya berasal dari pendapatan pajak. Saya melihat 60% pendapatan pajak di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2," ujar Uus, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Uus juga meminta camat dan lurah berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat melalui RT dan RW.

"Untuk camat dan lurah diminta menggali potensi pajak di wilayah. Saya mohon para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan terkait Pergub No.16/2024," ujarnya.

Gencarnya sosialisasi diharapkan dapat menggerakan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, penerimaan pajak dapat dikerek dan menutupi potensi penerimaan pajak yang hilang.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Uus menjelaskan adanya ibu kota negara yang baru membuat Jakarta berubah status dari daerah khusus ibukota (DKI) menjadi daerah khusus jakarta (DKJ). Ia menyebut perubahan status tersebut tentu berpengaruh terhadap potensi penerimaan pajak.

"Misalnya, potensi pajak dari proyek-proyek di kementerian bisa bergeser. Mungkin dalam satu kementerian, ada proyek-proyek kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Pasti pajak dari kegiatan itu berada di pusat. Kalo sudah bergeser, pasti pajaknya juga bergeser," tuturnya, seperti dilansir https://barat.jakarta.go.id. (kaw)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, DKI Jakarta, Jakarta, PBB, pemutihan pajak, DKI, DKJ

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra