Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan latar belakang gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Prada/sgd/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan stimulus fiskal dalam bentuk PPN rumah DTP, bantuan pangan, hingga bantuan langsung tunai (BLT) diperlukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di atas 5%.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, perekonomian nasional tahun ini berpotensi hanya tumbuh sebesar 4,99% akibat ketidakpastian global. Dengan adanya pemberian stimulus, perekonomian pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5,04%.

"Pada kuartal IV/2023 kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa dijaga 5,01%, sehingga pada full year 2023 kita berharap perekonomian kita tetap terjaga di 5,04%. Kalau tidak diberi dukungan, pertumbuhan ekonomi bisa turun ke 4,99%," ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Adapun pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 diperkirakan mencapai 5,24% berkat adanya stimulus fiskal. Bila tidak ada stimulus yang diberikan pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tertahan menjadi hanya sebesar 5,08%.

"Kita berharap bisa memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% sehingga pertumbuhan full year tahun depan terjaga di 5,24%," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah selama 14 bulan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pada Juli 2024 hingga Desember 2024, fasilitas PPN rumah DTP yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 50% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Pemerintah mencatat total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian fasilitas PPN DTP pada akhir 2023 dan sepanjang 2024 mencapai Rp3,38 triliun.

Selain memberikan fasilitas PPN DTP, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan dalam bentuk beras khusus pada Desember 2023. Bantuan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) kepada 21,3 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan bantuan pangan mencapai Rp2,67 triliun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada 18,8 juta KPM. BLT yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan untuk November dan Desember 2023. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk BLT ini mencapai Rp7,52 triliun. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, kinerja fiskal, PDB, inflasi, stimulus, insentif pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama