Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sulit Lunasi PBB karena Rugi, WP Bisa Ajukan Pengurangan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Sulit Lunasi PBB karena Rugi, WP Bisa Ajukan Pengurangan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) P5L apabila mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.

PBB P5L mencakup PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), serta sektor lainnya. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam PMK 129/2023.

“Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L…yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 129/2023, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kerugian komersial berarti kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor. Sementara itu, kesulitan likuiditas berarti kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar.

Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas tersebut merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada di antara 2 waktu. Pertama, akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB P5L, dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan.

Kedua, akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB P5L, dalam hal wajib pajak melakukan pencatatan. Terdapat 6 jenis objek PBB P5L yang dapat diberikan pengurangan karena wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pelunasan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Pertama, sektor perkebunan. Kedua, sektor perhutanan pada hutan alam (selain areal produktif) dan hutan tanaman. Ketiga, sektor pertambangan migas, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi.

Keempat, sektor pertambangan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi. Kelima, sektor pertambangan minerba, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi. Keenam, sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Pengurangan PBB P5L dapat diberikan paling tinggi 75% dari PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan PBB kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek pajak terdaftar.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Wajib pajak dapat mengirimkan permohonan pengurangan PBB itu secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik. Permohonan tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT, 1 bulan sejak diterima SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima.

Permohonan PBB tersebut harus memenuhi 4 syarat. Pertama, 1 permohonan untuk 1 SPPT/SKP/STP PBB. Kedua, permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan permohonan.

Ketiga, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya. Keempat, permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung. Selain itu, wajib pajak juga harus memperhatikan 4 ketentuan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan pengurangan PBB. Simak "Syarat Pengurangan PBB-P5L bagi WP yang Rugi dan Kesulitan Likuiditas". (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB P5L, diskon pajak, utang pajak, pengurangan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama