Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
pajak kripto

 
Selasa, 07 Desember 2021 | 09:00 WIB
RUSIA
Otoritas Pajak Rusia menilai transaksi kripto berpotensi menggerus basis pajak jika tidak diawasi ketat. Alasannya, kripto kerap dipakai untuk mengelak pajak.
Jum'at, 26 November 2021 | 14:30 WIB
AUSTRALIA
Otoritas Pajak Australia mengakui masih ada anggapan umum bahwa kepemilikan aset kripto bebas pajak. Padahal, pelaporan atas aset tetap perlu dilakukan.
Kamis, 25 November 2021 | 16:47 WIB
RUSIA
Pemerintah Rusia bakal mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto. Hal ini dilakukan untuk memperketat transaksi dan menekan ruang penghindaran pajak.
Selasa, 09 November 2021 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT
Pemerintah AS meneken aturan baru yang mengharuskan seorang investor mendeklarasikan kepemilikan aset digital seperti NFT. Seperti apa aturan ini?
Kamis, 04 November 2021 | 18:00 WIB
LAOS
Pemerintah Laos menargetkan ada tambahan penerimaan sampai 20% dari praktik penambangan uang kripto.
Senin, 01 November 2021 | 15:00 WIB
KOREA SELATAN
Parlemen Korea mempertanyakan apakah NFT dari merchandise BTS bisa ikut dipajaki.
Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:11 WIB
KOREA SELATAN
Korea Selatan mewacanakan penerapan pajak dengan tarif 20% atas laba dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.
Senin, 11 Oktober 2021 | 11:30 WIB
ESTONIA
Pemerintah Estonia mulai melirik pajak berbasis properti fisik dan keuangan, termasuk cryptocurrency atau mata yang kripto.
Rabu, 29 September 2021 | 07:30 WIB
KOREA SELATAN
Rencana awal, partai pemerintah mengusulkan pengenaan pajak 20% atas laba di atas KRW2,5 juta yang diperoleh dari transaksi uang kripto.
Senin, 20 September 2021 | 15:30 WIB
KOREA SELATAN
Rencananya, WP yang bertransaksi kripto akan dikenakan pajak atas capital gains 20% dan pajak daerah 2%, dengan catatan WP tersebut mendapat laba KRW2,5 juta.