Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanggung Kenaikan PPN, Ritel Arab Saudi Berikan Diskon ke Konsumen

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanggung Kenaikan PPN, Ritel Arab Saudi Berikan Diskon ke Konsumen

Ilustrasi. (argaam.com)

RIYADH, DDTCNews - Perusahaan ritel Arab Saudi menggelontorkan diskon kepada konsumen dalam rangka mengurangi beban finansial yang ditanggung akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 3 kali lipat dari 5% ke 15%.

Salah satu perusahaan supermarket besar di Arab Saudi, LuLu Group, berkomitmen untuk menanggung PPN yang dibebankan kepada masyarakat dengan jargon marketing 'VAT on us, savings on you'.

"Kami memberikan diskon atas seluruh produk yang tercantum dalam daftar produk di dalam booklet. Ini adalah bentuk kompensasi kami atas meningkatnya tarif PPN yang ditanggung oleh konsumen," kata LuLu Group, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Senada, CEO Danube dan BinDawood Ahmad AR mengatakan jaringan toko ritelnya berkomitmen untuk menawarkan harga produk yang kompetitif bagi pelanggannya.

"Strategi kami adalah selalu menjaga harga agar tetap kompetitif. Konsumen memiliki kepercayaan yang tinggi atas produk kami dan pengalaman berbelanja yang kami tawarkan," kata Ahmad.

Ia mengatakan berbelanja akan tetap menjadi prioritas bagi setiap individu dan keluarga. Meski demikian, Ahmad masih belum dapat memastikan bagaimana kenaikan PPN ini akan mengubah tren konsumsi dan gaya berbelanja konsumen.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Langkah 2 perusahaan ritel ini mendapatkan dukungan dari konsumen. Seorang guru di Riyadh Manal Mukhtar mengatakan harga-harga sesungguhnya sudah mengalami kenaikan sebelum tarif PPN resmi naik. Kenaikan PPN ini menyebabkan kekhawatirannya makin bertambah.

"Saya sangat mengapresiasi pemberian diskon tersebut, tetapi saya berharap pemerintah kembali mengucurkan tunjangan ke masyarakat mengingat pembatasan sosial sudah dihentikan. Jika PPN berdampak besar pada masyarakat, tunjangan itu seharusnya dikucurkan kembali," kata Manal.

Mahasiswa di Riyadh bernama Khalid Sultan juga mengapresiasi langkah perusahaan ritel yang mau menanggung lonjakan tarif PPN. Meski demikian, timbul pertanyaan seberapa lama perusahaan tersebut mampu menanggung tarif PPN sebesar 15% tersebut.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

"Kalau diskon ini hanya bertahan selama 1 bulan, ini sama saja dengan menunda sesuatu yang tidak terhindarkan. Saya apresiasi itikad baik tersebut, tapi saya yakin ini hanya akan bertahan secara jangka pendek," katanya seperti diberitakan arabnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, arab saudi, kenaikan PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama