Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tantangan Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Digital, Tak Ada Solusi Tunggal

A+
A-
2
A+
A-
2
Tantangan Kepatuhan Pajak UMKM Sektor Digital, Tak Ada Solusi Tunggal

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji menyampaikan closing remarks dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi.

JAKARTA, DDTCNews – Beragamnya tantangan optimalisasi kepatuhan pajak UMKM dalam ekosistem digital perlu direspons dengan berbagai solusi serta melibatkan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Hal tersebut telah dipotret DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di sini.

“Ragam dan besarnya tantangan optimalisasi kepatuhan pajak UMKM dalam ekosistem digital adalah suatu kenyataan yang kita temukan. Bukan hanya dari sisi literatur, melainkan ketika kita melihat lebih dalam,” ujar Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Saat menyampaikan closing remarks dalam webinar bertajuk Optimalisasi Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM di Sektor Digital: Tantangan, Peluang, dan Rekomendasi, Bawono mengatakan beragam tantangan (multiple challenge) salah satunya muncul dari dilema UMKM pada kebijakan publik.

Dalam konteks ini, ada pertentangan antara perspektif kontribusi aktivitas ekonomi dan perspektif kontribusi pajak. Keduanya memberi tantangan dalam desain sistem pajak dan upaya optimalisasi kepatuhan pajak.

Kemudian, sambung Bawono, ada dilema optimalisasi penerimaan. Naiknya target penerimaan tiap tahun, terbatasnya data dan SDM otoritas, serta belum terbentuknya masyarakat melek pajak memunculkan paradigma lama, yakni mengesampingkan segmen UMKM. Paradigma ini perlu diubah.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Selain itu, tantangan yang juga penting menyangkut literasi dan biaya kepatuhan. Namun, ada modal baik optimalisasi kepatuhan. Pasalnya, mayoritas perilaku kepatuhan pajak pelaku UMKM berada pada 2 kelompok, yakni memiliki keinginan untuk patuh dan hanya patuh jika terdeteksi oleh otoritas.

“Jadi, lebih banyak butuh asistensi dan kemudahan,” imbuh Bawono.

Kompleksitas tantangan yang ada, sambungnya, harus direspons dengan berbagai terobosan dan solusi (multiple solution). Setiap solusi yang dijalankan perlu dibarengi dengan solusi lain agar dapat diaktualisasikan secara optimal.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Multiple solution itu suatu keharusan. UMKM sebagai kelompok yang heterogen. Dengan demikian, solusi tunggal atau dominan pada suatu aspek belum tentu mengoptimalkan kepatuhan seluruh kelompok. Kita tidak bicara satu obat generik yang bisa menyelesaikan seluruh masalah,” jelasnya.

Terkait dengan solusi tersebut, menurut dia, perlu ada perubahan dari tax administration centric ke customer centric. Berdasarkan The International Survey on Revenue Administration (ISORA), pada 2020, sebanyak 63,1% dari 160 negara memiliki pelayanan khusus bagi UMKM.

Kemudian, bisa dipertimbangkan pula adanya rezim pajak khusus bagi UMKM, baik dari sisi PPh, PPN, maupun administrasi. Berdasarkan pada data ISORA, pada 2020, sebanyak 68,1% dari 160 negara memiliki rezim pajak khusus bagi UMKM.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, dengan keterbatasan SDM, otoritas bisa memanfaatkan digitalisasi dalam administrasi pajak, seperti integrasi data, compliance risk management (CRM), pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), dan sebagainya. Hal ini sejalan dengan perkembangan non-cash economy.

Bersamaan dengan upaya tersebut, dibutuhkan paradigma baru mengenai literasi pajak sejak dini agar para pelaku UMKM siap ketika sudah tidak menggunakan lagi rezim khusus. Program business development services (BDS) sebenarnya membuat Indonesia sudah berada dalam jalur yang tepat.

Namun, masih ada beberapa tantangan yang tetap perlu diperhatikan, seperti keterbatasan anggaran dan persoalan intergrasi antar-unit teknis. Otoritas bisa juga mempertimbangkan pembentukan unit khusus UMKM dan simplifikasi pajak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Bawono mengatakan berbagai solusi tersebut perlu dijalankan bersama antarpemangku kepentingan (multiple actor). Kerja sama dan kolaborasi tersebut merupakan suatu keniscayaan dalam upaya optimalisasi kepatuhan pajak UMKM dalam ekosistem digital.

“DJP tidak bisa bekerja sendirian dan harus berkolaborasi. Namun, hubungan kerja seyogianya bersifat setara dan proporsional,” katanya.

Literasi pajak, lanjut dia, merupakan tugas bersama. Menurutnya, strategi literasi yang dilakukan pemerintah sudah berada di jalurnya, tetapi belum optimal. Perlunya mendorong peran kampus dan tax center. Selain itu, keterlibatan konsultan atau praktisi pajak juga perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Kemudian, kerja sama dengan penyedia platform marketplace. Terkait dengan hal ini, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan, yakni menyangkut biaya kepatuhan, skema withholding tax dan legal remittance responsibility, level playing field, serta perlindungan data pribadi.

“Tentu saja UMKM sebagai stakeholder utama yang perlu dilibatkan,” ujar Bawono.

Selain itu, Bawono juga mengatakan roadmap tentang pajak UMKM sektor digital sangat penting. Roadmap dapat menjamin proses yang partisipatif dan akseptabilitas dari setiap pemangku kepentingan. Aturan main juga menjadi jelas.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Dengan adanya roadmap, semua pihak dapat mempersiapkan dari berbagai aspek, seperti hukum, infrastruktur, koordinasi, dan sebagainya. Risiko yang berpotensi timbul, seperti perpindahan ke platform lain karena ketidaksetaraan level playing field, juga dapat dihindari. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC, DDTC FRA, policy note, penelitian pajak, riset pajak, UMKM, digital, kepatuhan pajak, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra