Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Pajak Hotel dan Restoran Bakal Diturunkan

Ilustrasi. 

SEMARAPURA, DDTCNews – Pemkab Klungkung, Bali akan menurunkan target penerimaan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Dewa Putu Griawan mengatakan target pajak hotel dan restoran tahun ini akan disesuaikan. Revisi target diperlukan karena melesetnya asumsi pemulihan kegiatan pariwisata di Bali.

"Asumsi kami pada Agustus 2020, kegiatan pariwisata [2021] sudah normal. Namun, ternyata pandemi malah berlangsung lama dan kondisi pariwisata tidak kunjung pulih," katanya, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dewa Putu menuturkan target pajak hotel dan restoran pada 2021 ditetapkan dengan prediksi kegiatan pariwisata kembali normal yakni Rp10,8 miliar untuk pajak hotel. Kemudian target pajak restoran ditetapkan senilai Rp8,8 miliar.

Dia menyebut situasi pandemi Covid-19 sejak awal tahun kemungkinan besar akan membuat pemerintah melakukan refocusing anggaran. Namun, pemerintah belum membuka kalkulasi nilai pemangkasan target penerimaan.

"Pasti nanti akan ada refocusing target,” imbuhnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dia menambahkan dampak pandemi pada sektor pariwisata masih berlanjut pada tahun ini. Menurutnya, sudah ada beberapa pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan surat penundaan pembayaran pajak.

Adapun pada tahun lalu, realisasi pajak hotel di Kabupaten Klungkung mencapai Rp4 miliar dari target Rp3,6 miliar dalam APBD Perubahan 2020. Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp3,3 miliar dari target Rp3,1 miliar.

"Saat kami turun ke lapangan, secara lisan juga banyak pengelola hotel dan restoran memohon penundaan PHR (pajak hotel dan restoran)," ujarnya, seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Klungkung, Bali, pajak daerah, pajak hotel, restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas