Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

A+
A-
0
A+
A-
0
Tax Amnesty & Dampaknya pada Standar Akuntansi

Sejumlah narasumber seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70 di Universitas Mercubuana, Jakarta. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Program pengampunan pajak (tax amnesty) masih menjadi agenda diskusi di beberapa seminar nasional yang diadakan di kampus-kampus. Jumat (28/10) lalu, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercubuana bekerja sama dengan kompartemen Akuntan Pendidik (AKPd) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghadirkan sederet pakar akuntansi dan pajak.

Seminar nasional ini bertajuk "Dampak Tax Amnesty Terhadap Pelaporan Keuangan sesuai dengan PSAK 70," dan dibagi ke dalam dua sesi. Ada pun pakar yang menjadi pembicara ke dalam dua sesi tersebut di antaranya, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol, Managing Partner DDTC Darussalam, dan anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI Ersa Tri Wahyuni.

Menurut Ersa Tri Wahyuni, program tax amnesty memberikan sejumlah dampak tertentu pada laporan keuangan suatu entitas. Dalam rangka mendukung tax amnesty DSAK IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 bagi yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

"Kami berikan dua opsi untuk memilih metode perlakuan terbaik yang dapat menghasilkan informasi andal terkait pelaporan aset dan liabilitas," katanya di Jakarta.

Lebih lanjut, Ersa mengatakan jika partisipan tax amnesty ingin mengungkapkan harta yang diperlakukan berbeda dengan standar yang berlaku umum, dapat menggunakan opsi ke dua (PSAK 70) dan mengikuti ketentuan yang terutang pada pasal 10 sampai pasal 23.

Dalam acara yang sama, Darussalam memaparkan tax amnesty dari perspektif konstitusional. Isu pelanggaran konstitusi yang ditimbulkan oleh undang-undang tax amnesty akan diuji materi soal keadilannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

"Kondisi adil merupakan sesuatu yang sulit diterapkan dalam pemungutan pajak. Jarang suatu kebijakan pajak bersifat the best policy, yang tersedia pilihannya adalah the second best policy," ungkapnya di Jakarta.

Darussalam mencoba memberikan komparasi program yang sama dengan mengambil studi kasusdi negara Jerman. MK Jerman menyatakan perlakuan yang berbeda antara wajib pajak yang tidak patuh dan wajib pajak patuh dapat dijustifikasi oleh tujuan dan maksud dari peraturan perundang-undangan tax amnesty.

"Yaitu sebagai jembatan menuju kepatuhan dan demi peningkatan penerimaan negara," tutupnya. (Gfa)

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, tax amnesty, pengampunan pajak, akuntansi, darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 13:00 WIB
UNIVERSITAS MH THAMRIN

Edukasi Mahasiswa soal TER PPh 21, Petugas Pajak Beri Kuliah Umum

Senin, 20 Mei 2024 | 18:55 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Kesekretariatan Keluarga Alumni FEB (KAFEB) UNS Diresmikan

Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Founder DDTC Cerita Karier Pajak, Memotivasi Ratusan Mahasiswa UNS

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama