Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

A+
A-
54
A+
A-
54
Tenggat Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

NIKOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus resmi memperpanjang batas waktu penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Keputusan tersebut diteken pada 12 Maret 2021 melalui surat keputusan perihal pengukuhan pengusaha kena pajak dan mekanisme pemungutan pajak. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan digeser dari 31 Maret 2021 menjadi 30 September 2021.

"SK menetapkan batas waktu penyampaian SPT menjadi 30 September 2021 berlaku untuk beberapa kriteria penyampaian formulir pajak orang pribadi dan badan usaha," tulis keterangan pemerintah dikutip Senin (29/3/2021).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Otoritas menyebutkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan pada 2021 tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Fasilitas administrasi tersebut hanya berlaku untuk wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memenuhi syarat tertentu.

Seperti dilansir tax-news.com, salah satu syarat memanfaatkan relaksasi administrasi pajak adalah wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang memiliki omzet usaha lebih dari €70.000 per tahun atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif pajak lainnya berupa relaksasi pembayaran angsuran pajak. Pemerintah mengusulkan skema pembayaran angsuran pajak diperbanyak jumlahnya untuk membantu kegiatan usaha.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Saat ini, wajib pajak memiliki fasilitas untuk melewatkan lima kali pembayaran angsuran jika belum memiliki kemampuan membayar tagihan pajak. Pemerintah membuka opsi memberikan tambahan menjadi 10 kali periode angsuran pajak yang bisa dilewatkan wajib pajak.

Pemerintah mengajukan proposal relaksasi angsuran pajak hanya pada periode Covid-19 yakni kewajiban pembayaran cicilan pada tahun fiskal 2020. Pelaku usaha diberikan waktu beberapa bulan untuk melakukan penundaan pembayaran pajak terutang. (rig)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : siprus, spt tahunan, pelaporan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?