Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak, Ini Pesan Siti Nurbaya

A+
A-
1
A+
A-
1
Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak, Ini Pesan Siti Nurbaya

Pemberian penghargaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Instagram KLHK)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Timur memberikan penghargaan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Penghargaan kepada Siti Nurbaya disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan. Penghargaan diberikan atas keteladanan dan peran serta Siti Nurbaya dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak.

“Terima kasih atas apresiasi ini. Buat saya, pajak adalah instrumen bernegara, di mana masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dengan membayar pajak. Jadi, sangat penting arti kita membayar pajak," katanya, dikutip dari laman resmi KLHK pada Jumat (17/7/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Siti mengungkapkan penerimaan pajak mempunyai peran penting dalam proses pembangunan negara. Hal ini termasuk dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Oleh karena itu, peringatan Hari Pajak menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak warga negara.

Pesan utama dalam peringatan Hari Pajak kali ini adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI. Terpilihnya Siti Nurbaya sebagai tokoh yang taat pajak diharapkan menjadi inspirasi keteladanan bagi masyarakat Indonesia.

"Salah satu manfaat penggunaan pajak kita adalah untuk perlindungan lingkungan hidup," terangnya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan menyampaikan apresiasi otoritas pajak kepada Siti Nurbaya karena menjadi wajib pajak yang patuh. Hal tersebut diharapkan mampu menjadi contoh untuk ditiru oleh masyarakat secara luas.

"Atas nama Ditjen Pajak kami menyampaikan terima kasih. Apresiasi ini kami berikan kepada Dr. Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta Ibu Menteri dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat," kata Arfan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Kanwil DJP Jakarta Timur (@pajakjaktim) on

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, Ditjen Pajak, DJP, kepatuhan pajak, KLHK, Siti Nurbaya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama