Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai menyusun RUU untuk mengadopsi ketentuan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Wakil Dirjen Pendapatan Vinit Visessuvanapoom mengatakan RUU ini disusun untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional serta mencegahnya melakukan pengalihan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan basis pajak lebih rendah. RUU tersebut diberi nama RUU Top-up Tax.

"Ini sejalan dengan resolusi OECD dan G-20 Inclusive Framework on BEPS yang telah dibahas bersama 140 yurisdiksi, termasuk Thailand," katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Vinit mengatakan Pilar 2 disepakati untuk mengatasi profit shifting sekaligus mencegah persaingan pajak yang tidak sehat dalam menarik investasi. Negara-negara Inclusive Framework pun menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax bakal dikenakan.

Pada Maret 2023, kabinet sudah menyetujui usulan Dewan Investasi untuk memasukkan prinsip-prinsip pada Pilar 2 dalam undang-undang. Selanjutnya, Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyusun RUU untuk mengadopsi kesepakatan Pilar 2.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pada 1-15 Maret 2024, Ditjen Pendapatan juga telah mengadakan kegiatan public hearing mengenai RUU ini sesuai dengan amanat konstitusi secara online. Setelah penyusunan rampung, draf RUU akan segera disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

"Apabila RUU ini disetujui oleh parlemen dan sudah dipublikasikan, undang-undang akan berlaku mulai hari pertama tahun berikutnya," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak minimum global, Pilar 2, investasi, Thailand, top-up tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan