Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

A+
A-
2
A+
A-
2
THR Harus Dibayar Maksimal H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Warga menunjukkan uang baru di samping mobil penukaran uang Bank Indonesia (BI) di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (15/3/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh.

Ida mengatakan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil. Dia pun bakal segera menerbitkan surat edaran kepada gubernur mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"THR adalah kewajiban para pengusaha yang harus diberikan kepada para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Ida mengatakan pembayaran THR bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

Beleid ini mengatur THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga: World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undanganan. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Ida menyebut pemerintah juga akan kembali membuka posko yang melayani konsultasi atau aduan mengenai pembayaran THR. Posko ini dapat dimanfaatkan baik pengusaha maupun pekerja.

"Nanti hari Senin atau Selasa surat itu akan kami edarkan sekaligus kami membuka posko THR," ujarnya.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 turut mengatur pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pembayaran THR. Sanksi pelanggaran pembayaran THR berupa keterlambatan adalah denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Sementara pada perusahaan yang tidak membayar THR, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini terdiri atas teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (sap)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Ida Fauziyah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama