Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kepatuhan, Program Inklusi Kesadaran Pajak Terus Didorong

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus menjalankan program kerja 'inklusi kesadaran pajak'. Tujuannya, pertama, memperbaiki pemahaman masyarakat mengenai pajak dan berujung pada peningkatan kepatuhan.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan inklusi kesadaran pajak diperlukan mengingat masih terdapat banyak potensi pajak di Indonesia yang belum tergali.

"Potensi yang dimaksud sebenarnya sudah kita terapkan. Namun, karena belum masuk ke sistem seperti wajib pajak yang tidak ber-NPWP, akhirnya belum melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik," ujar Yari dalam Seminar Nasional Tax Outlook 2023 yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Kedua, inklusi kesadaran pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini.

Ketiga, inklusi kesaradaran pajak diperlukan untuk meningkatkan citra DJP di tengah masyarakat. Yari mengatakan citra yang positif akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak.

Terakhir, inklusi kesadaran pajak dipandang perlu agar Indonesia dapat memaksimalkan potensi dari bonus demografi. Makin banyak penduduk Indonesia yang berusia produktif dan bekerja, makin besar pula potensi pajak dari segmen tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

"Kalau kita kasih pemahaman, kita didik, para mahasiswa itu sekarang, pada 2030 sudah jadi bos barangkali dan paham kewajiban pajaknya. Dengan demikian, bonus demografi ini bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Yari.

Saat ini, DJP tercatat sudah memiliki kerja sama baik dalam bentuk MoU maupun perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian, contohnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) juga dijalin untuk mendukung pelaksanaan edukasi pajak di madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Untuk level perguruan tinggi, DJP mencatat sudah ada 492 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra inklusi. Sebanyak lebih dari 3.250 dosen juga telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) mitra inklusi jenjang perguruan tinggi.

Untuk tingkat pendidikan menengah, DJP telah melaksanakan piloting inklusi kesadaran pajak di 21 SMA di Jabodetabek dengan melibatkan kanwil DJP terkait. (sap)

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, literasi pajak, UMKM, tax morale, inklusi kesadaran pajak, Pertapsi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan