Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

A+
A-
0
A+
A-
0
TKI Dapat Keringanan Impor, DJBC Tak Masalahkan Penerimaan yang Hilang

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan ketentuan yang berisi fasilitas kepabeanan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK soal ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI ini sudah rampung dan tinggal diundangkan. Dia pun menegaskan DJBC tidak memusingkan potensi penerimaan bea masuk yang hilang karena pemberian fasilitas atas impor barang kiriman PMI tersebut.

"Berapa potensinya [penerimaan yang hilang]? Prinsipnya pemberian fasilitas fiskal ini sebagai apresiasi kepada pekerja migran yang telah memberikan devisa berupa remitansi yang nilainya ratusan triliun," katanya, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Chotibul mengatakan pemerintah ingin memberikan fasilitas agar pekerja migran dapat dengan mudah mengirimkan barang untuk keluarga di kampung halaman. Melalui RPMK, PMI pun bakal mendapatkan kejelasan hukum soal pengiriman barang ke Indonesia.

Selama ini pemerintah belum mengatur barang kiriman oleh PMI secara khusus. Ketentuan barang kiriman oleh PMI tersebut masih mengikuti PMK 199/2019 yang bersifat umum.

Dia memberi bocoran pada RPMK akan diatur pemberian pembebasan bea masuk atas 3 kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun, bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Sementara itu, fasilitas pembebasan bea masuk bagi PMI yang hanya terdaftar di Kementerian Luar Negeri tetapi tidak terdata di BP2MI, hanya diberikan atas 1 kali pengiriman senilai US$500 per tahun.

Adapun untuk PMI yang tidak resmi (undocumented), tidak akan diberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman.

"Kalau dari kami secepatnya [RPMK akan terbit]. Apa yang kami tunggu saat ini bahwa pemberlakuan PMK harus sejalan kebijakan pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman PMI pada RPMK ini lebih besar dari impor barang kiriman reguler sebagaimana diatur dalam PMK 199/2019. Beleid tersebut menyatakan bea masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, impor, pekerja migran, PMI, TKI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi