Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tok! 125 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention

A+
A-
1
A+
A-
1
Tok! 125 Negara Setujui Pembentukan UN Tax Convention

Hasil voting pembentukan UN Tax Convention dalam sidang Majelis Umum PBB.

NEW YORK, DDTCNews - Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB yang dijuluki UN Tax Convention.

Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Ada 48 negara yang menolak pembentukan badan ini. Penolakan disuarakan utamanya oleh negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

"Resolusi ini bukan sekadar dokumen kebijakan, melainkan juga merupakan bukti dari tekad bersama untuk mewujudkan perekonomian global yang lebih adil dan tangguh," ujar Perwakilan Nigeria di PBB Tijjani Muhammad-Bande, dikutip Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Muhammad-Bande mengatakan kehadiran UN Tax Convention sebagai kerangka kerja sama yang bersifat inklusif diperlukan untuk merespons tantangan yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim.

Menanggapi resolusi ini, Perwakilan Inggris di PBB Richard Croker mengatakan kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif dengan mengakomodasi kepentingan negara berkembangan melalui Inclusive Framework di OECD.

Croker pun mengatakan hadirnya UN Tax Convention justru akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan. "Hal ini berisiko memecah belah sistem perpajakan internasional. Itu sebabnya kami dan beberapa pihak lain tidak mendukung resolusi pada hari ini," ujar Croker. (sap)

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Dengan disetujuinya resolusi ini, Majelis Umum PBB sepakat untuk membentuk komite yang bersifat ad hoc dan terbuka yang bertugas menyusun terms of reference dari UN Tax Convention. Komite ad hoc ini diminta untuk menyelesaikan pekerjaannya menyusun terms of reference dari UN Tax Convention paling lambat pada Agustus 2024.

Selanjutnya, komite ad hoc harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB dalam sidang ke-79 yang rencananya akan digelar pada September 2024.

Dalam menyusun terms of reference tersebut, komite diminta untuk mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kapasitas dari semua negara, terutama negara berkembang.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Terms of reference yang disusun oleh komite juga harus mempertimbangkan perlu adanya fleksibilitas yang memadai agar sistem perpajakan internasional mampu merespons perkembangan teknologi dan model bisnis terkini.

Terakhir, terms of reference yang disusun komite perlu memuat protokol-protokol awal yang diperlukan guna menjawab tantangan perpajakan yang timbul akibat aliran dana gelap (illicit financial flow) serta perkembangan cross border services di era digitalisasi dan globalisasi ekonomi saat ini.

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, UN Tax Convention, PBB, kerja sama pajak, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya