Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Data & Alat
Rabu, 15 Mei 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 15 MEI 2024 - 21 MEI 2024
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB
KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB
KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024
Fokus
Reportase

Ulasan Aturan PKP dan PPh Final UMKM Terbaru Kini Tersedia di DDTC ITM

A+
A-
18
A+
A-
18
Ulasan Aturan PKP dan PPh Final UMKM Terbaru Kini Tersedia di DDTC ITM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada akhir Januari 2024, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) kembali diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini.

DDTC ITM merupakan rangkuman peraturan perpajakan Indonesia yang rutin diperbarui setiap 2 pekan sekali dan tersedia dalam platform Perpajakan DDTC.

Sampai dengan Rabu (13/3/2024), DDTC ITM sudah memuat 13 bab dan lebih dari 90 subbab. Untuk dapat mengakses DDTC ITM secara gratis, akses https://www.perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual/.

Baca Juga: Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Perubahan peraturan perpajakan terbaru dimuat dalam Bab 5 (Withholding Tax) dan Bab 2 (General Provisions & Tax Procedures). Terdapat beberapa poin yang diperbarui seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 164/2023.

Pertama, pengaturan teknis PPh final wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tertentu. Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet hingga Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memilih untuk dikenakan PPh final sebesar 0,5%.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif PPh final tersebut harus memiliki surat keterangan yang diterbitkan oleh dirjen pajak. Surat tersebut juga dapat ditunjukkan kepada pemotong PPh sehingga wajib pajak tetap dapat dipotong PPh sebesar 0,5%.

Baca Juga: Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Kedua, pengaturan teknis PPh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta. Wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenakan pemotongan/pemungutan PPh.

Jumlah tersebut berlaku untuk suami istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika istri memilih pemisahan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing.

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM harus melampirkan surat pernyataan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak tidak melebihi Rp500 juta sehingga pemotong pajak tidak melakukan pemotongan PPh.

Baca Juga: Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Surat pernyataan dapat dibuat sendiri oleh wajib pajak. Apabila ditemukan peredaran bruto telah mencapai lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak maka wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyetorkan sendiri PPh final yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Ketiga, wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto tertentu sebagaimana disebutkan di atas tetap harus menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak harus melampirkan laporan penghasilan bruto usaha dan PPh final yang terutang. Jika tidak, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Keempat, pengecualian pengenaan PPh final UMKM. Terdapat penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh final, di antaranya seperti penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari luar usaha.

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak diperkenankan menggunakan PPh final. Beberapa wajib pajak yang dimaksud, seperti wajib pajak yang memilih untuk dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan.

Kelima, pelunasan PPh final dapat dilakukan dengan menyetorkan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui pemotong atau pemungut pajak. Pihak pemotong atau pemungut yang telah melakukan pemotongan PPh final wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh.

Baca Juga: Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Bila penghasilan berasal dari transaksi yang dikecualikan dari pengenaan PPh final atau wajib pajak orang pribadi tidak dikenai pemotongan PPh final 0,5% karena menunjukkan surat pernyataan maka pihak pemotong atau pemungut menerbitkan bukti pemotongan dengan nilai PPh nihil.

Keenam, relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk wajib pajak UMKM yang omzetnya di atas Rp4,8 miliar. Bagi WP yang sudah memiliki omzet melebihi threshold tersebut, pengukuhan PKP dapat dilakukan paling lambat akhir tahun buku bersangkutan.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai hal-hal di atas, masyarakat dapat mengakses DDTC ITM. DDTC ITM akan diperbarui secara berkala sehingga selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

Baca Juga: SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Untuk informasi lebih lanjut, akses DDTC ITM melalui https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual. Anda juga bisa menghubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, DDTC ITM, peraturan pajak, pajak, pph final UMKM, PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB
KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

berita pilihan

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:00 WIB
PMK 28/2024

Manfaatkan Tax Holiday di IKN, WP Harus Diperiksa Terlebih Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai