Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing

A+
A-
1
A+
A-
1
UU Pengadilan Pajak Digugat, Pemohon Diminta Perkuat Legal Standing

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, DDTCNews - Hakim Konstitusi meminta pemohon bernama Nurhidayat dan kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa untuk melakukan perbaikan permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan perbaikan atas permohonan dengan nomor perkara 26/PUU-XXI/2023 harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 10 April 2023.

"Hard copy dan soft copy termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan diserahkan paling lambat pukul 13.00 WIB," katanya sebelum menutup persidangan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo mempertanyakan legal standing pemohon dalam mengajukan pengujian materiil atas UU Pengadilan Pajak.

Pemohon sendiri mengaku sebagai advokat yang memiliki spesialisasi di bidang perpajakan. Menurut pemohon, saat ini masih terdapat kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengatur hal-hal terkait profesi advokat melalui peraturan menteri keuangan.

"Ini yang menjadi persoalan, dalam melaksanakan tugas dan profesinya tentunya pemohon merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat pemohon dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif," ujar Viktor.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Perlu diperjelas
MENANGGAPI hal tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa kekhawatiran pemohon mengenai adanya hambatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam berperkara di Pengadilan Pajak masih perlu diperjelas lagi.

Suhartoyo menuturkan MK sudah mengeluarkan putusan yang memungkinkan advokat dengan spesialisasi di bidang perpajakan untuk berperkara di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, hambatan yang dimaksud oleh pemohon seharusnya tidak ada lagi.

"Ketika Anda sudah punya brevet itu, sebenarnya terhindar dari larangan pada putusan MK. Memang tak semua advokat bisa beracara di Pengadilan Pajak, tetapi MK memberikan peluang sepanjang sudah punya sertifikat perpajakan," tuturnya.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga meminta kepada pemohon untuk menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan memang merupakan advokat dengan keahlian di bidang perpajakan.

Dalam permohonannya, pemohon mengaku sebagai advokat dengan keahlian di bidang perpajakan. Untuk itu, pemohon hanya menunjukkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 877/KPTS-28/II/2022 yang memuat tentang penunjukan dirinya sebagai pengacara pajak.

"Ada putusan MK yang berbunyi advokat biasa itu bisa menjadi pembela di perpajakan kalau dia memiliki tambahan pendidikan. Ketika dijelaskan memiliki spesialisasi, tetapi itunya [pendidikan] tidak ada, menjadi agak lemah itu sehingga perlu diperkuat," kata Saldi.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Untuk diketahui, pemohon berpandangan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 5 ayat (2) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "Departemen Keuangan" pada ayat tersebut tidak dimaknai "Mahkamah Agung".

"Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi: pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung," tulis pemohon dalam petitum. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pengadilan pajak, uji materiil, mahkamah konstitusi, MK, kementerian keuangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra