Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

A+
A-
11
A+
A-
11
Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Terkait dengan potensi ketidakpatuhan, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

Otoritas menyatakan sistem self-assessment mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat. Wajib pajak juga harus memastikan akurasi laporan pajaknya. Hal ini, sambung otoritas, dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.

“Sistem ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial dengan lebih terperinci. Dari sisi fleksibilitas, wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sistem self-assessment juga menuntut pemahaman dan kesadaran pajak yang tinggi. Hal ini dikarenakan keaktifan wajib pajak menjadi penentu. Risiko ketidakpatuhan dapat timbul karena wajib pajak belum memahami peraturan yang berlaku atau karena kesadaran pajak masih rendah.

“Dalam upayanya mengumpulkan penerimaan negara, DJP mempunyai fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, komite kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak, DJP, self assessment, sanksi, risiko

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama