Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

A+
A-
1
A+
A-
1
Wamenkeu: 2023 Pendapatan Negara Diperkuat, Belanja Negara Dipertajam

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah pada tahun depan akan memperkuat pendapatan negara, sembari mempertajam sisi belanjanya.

Hal tersebut guna mengantisipasi ancaman global seperti konflik Rusia-Ukraina yang masih berkepanjangan dan berpengaruh terhadap perekonomian. Namun, dia bilang bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan jajarannya agar tetap memperhatikan reformasi yang berjalan.

“Arahan Bapak Presiden seperti yang disampaikan tadi pagi adalah mobilisasi pendapatan negara. Pendapatan negara harus diperkuat, lalu kemudian belanja harus kita perbaiki, dipertajam. Penajaman belanja di KL maupun di berbagai region perlu kita lakukan bersama,” jelas Wamenkeu di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 (Musrenbangnas 2022), dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan pada 2023 arah kebijakan APBN tetap kepada 5 hal antara lain, perbaikan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, melanjutkan reformasi birokrasi, revitalisasi industri, dan mendorong ekonomi hijau.

“Fleksibilitas APBN dalam mengantisipasi ketidakpastian adalah dengan berbagai penyesuaian belanja melalui automatic adjustment juga beberapa anticipatory expenditure,” ungkap Wamenkeu.

Wamenkeu pun menjelaskan pagu indikatif belanja kementerian/lembaga 2023 sejumlah Rp977,1 triliun. Suahasil memastikan untuk transfer ke daerah, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik, DAK fisik, dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dan dana desa tetap akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dia menegaskan, untuk mendorong reformasi penerimaan dan belanja daerah, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menerbitkan Undang-Undang Hubungan antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi," kata Wamenkeu. (sap)

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perekonomian nasional, pertumbuhan ekonomi, PDB, APBN, belanja negara, penerimaan negara, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama