Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Wamenkeu Ungkap 4 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Apa Saja?

A+
A-
2
A+
A-
2
Wamenkeu Ungkap 4 Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Apa Saja?

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pidato di acara sosialisasi Undang Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai Indonesia perlu mengoptimalkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru setelah pandemi Covid-19 mereda.

Suahasil mengatakan terdapat 4 sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial di Indonesia. Pertama, sumber ekonomi dari lanjutan kebijakan hilirisasi industri mineral dan batu bara (minerba).

"Di sisi minerba, APBN siap memberikan insentif. APBN siap memberikan relaksasi," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Suahasil mengatakan produk-produk pertambangan tidak boleh dijual secara mentah, melainkan harus diolah dan diproduksi di dalam negeri. Menurutnya, hilirisasi tersebut akan membuka banyak lapangan kerja, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Dia menyebut hilirisasi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang potensial. Pemerintah pun berupaya mengundang investor asing agar melakukan hilirisasi produk tambang di dalam negeri.

Sumber pertumbuhan ekonomi baru yang kedua, yakni melalui penggunaan produksi dalam negeri. Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), APBN dan APBD akan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

"Ini akan kita tekuni, kita telateni, dan kita ingin memastikan bahwa belanja produksi dalam negeri ini bisa menjadi sumber pertumbuhan baru," ujarnya.

Ketiga, pemerintah akan melakukan transisi ekonomi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia jangka menengah. Suahasil menyebut Indonesia telah berkomitmen melakukan transisi menuju green economy dengan cara mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat.

Demi mencapai target tersebut, Indonesia harus mengurangi pembangkit listrik batu bara dan membangun energi terbarukan. Kedua hal itu perlu dilakukan, bahkan saat Indonesia sedang mengalami surplus listrik.

Baca Juga: Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Sumber pertumbuhan ekonomi baru yang terakhir yakni melalui pendalaman sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sedang menyiapkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memperkuat sektor keuangan di masa depan.

Suahasil memandang sektor keuangan Indonesia belum cukup dalam karena masalah literasi, biaya transaksi, serta variasi instrumen keuangan yang terbatas. Di sisi lain, masih ada isu soal perlindungan konsumen yang menjadi perhatian masyarakat.

Dia berharap reformasi sektor keuangan melalui RUU PPSK dapat meningkatkan akses seluruh masyarakat kepada sektor keuangan, memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Baca Juga: Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

"Ini adalah titik-titik penting dari diskusi kita mengenai sumber pertumbuhan ekonomi jangka panjang, khususnya yang bisa difasilitasi oleh sektor keuangan sebagai intermediasi," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertumbuhan ekonomi, perekonomian nasional, green economy, hilirisasi industri, RUU PPSK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Jum'at, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya