Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

A+
A-
2
A+
A-
2
Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak nantinya akan diberikan pilihan untuk melunasi PBB dengan cara dicicil.

Tak hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, skema ini juga dipandang menciptakan arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"Jadi mereka [wajib pajak] bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ujar Lusiana seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin pun mengatakan skema ini sedang diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Usulannya demikian, semoga disetujui Pak Gubernur," ujar Yuspin, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya sudah sempat memperbolehkan wajib pajak PBB untuk mengangsur pajak yang terutang, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Melalui Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Atas PBB tahun pajak 2021, pajak dapat dibayar secara angsuran atas objek pajak dengan pokok PBB sebesar Rp1 miliar atau lebih. PBB harus dilunasi dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, insentif pajak, PBB, pajak bumi dan bangunan, angsuran pajak, tunggakan pajak, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan