Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

A+
A-
0
A+
A-
0
83 Lembaga Survei Daftar Quick Count Pemilu 2024, KPU Masih Verifikasi

Petugas Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memperlihatkan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden yang robek pada bagian bawah di tempat penyortiran dan pelipatan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 83 lembaga survei yang mendaftar untuk melakukan jajak pendapatan dan penghitungan cepat (quick count) hasil pemilu 2024.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan pendaftaran lembaga survei pemilu 2024 telah ditutup pada 15 Januari 2024. KPU pun masih melakukan verifikasi terhadap lembaga survei yang mendaftar tersebut.

"Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami [dalam melakukan verifikasi]," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Mellaz mengatakan KPU mensyaratkan sejumlah dokumen kepada lembaga survei pemilu 2024 yang mendaftar. Terdapat 9 dokumen yang harus disiapkan lembaga survei, termasuk salinan akta pendirian badan hukum lembaga survei serta susunan kepengurusan lembaga survei.

Kemudian, KPU juga mensyaratkan lembaga survei menyerahkan dokumen rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat; surat keterangan telah terdaftar minimal 1 tahun pada asosiasi lembaga survei; surat pernyataan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan; serta surat pernyataan sumber dana lembaga survei.

Kepada lembaga survei yang memenuhi semua persyaratan, dia menyebut KPU bakal menerbitkan sertifikat akreditasi. Sejauh ini, sudah ada setidaknya 33 lembaga survei yang diberikan sertifikat akreditasi.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"Nanti di-update berkala berapa yang statusnya terdaftar, tetapi hampir setiap hari kami di pimpinan KPU RI melakukan paraf koordinasi untuk penerbitan sertifikat dari masing-masing lembaga," ujarnya.

Mellaz menambahkan KPU menerapkan prinsip kepercayaan kepada setiap lembaga survei yang mendaftar. Dengan demikian, dasar penerbitan sertifikat akreditasinya adalah aspek administrasi.

Adapun mengenai kepatuhan etik masing-masing lembaga survei, akan diserahkan kepada asosiasi yang menaungi. (sap)

Baca Juga: NLE Diterapkan di 46 Pelabuhan, Waktu dan Biaya Logistik Makin Efisien

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, survei, quick count, hitung cepat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama