Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Aturan Baru Pajak Emas! DJP Jatim I, II, dan III Gelar Sosialisasi

Berfoto bersama saat sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi perpajakan secara serentak pada Kamis (6/7/2023).

Sosialisasi dan diskusi perpajakan kali ini mengulas tentang aturan baru terkait dengan pajak emas. Adapun aturan yang dimaksud dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2023.

“Aturan ini … menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen, maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Otoritas berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan pajak emas yang baru. Sosialisasi juga diharapkan bisa membantu para pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK 48/2023 antara lain pertama, menteri keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas.

Kedua, aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan terkait dengan emas. Ketiga, PMK 48/2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 pengusaha emas. Narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat DJP, yang merupakan pembuat kebijakan, hadir untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.

Kegiatan ini juga dihadiri Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar. (kaw)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kanwil DJP Jawa Timur III, daerah, PMK 48/2023, emas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama