Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan fasilitas pemutihan atas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan pembebasan denda diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Kami tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini," kata Eko, dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Eko mengatakan pembayaran tunggakan PBB setelah 31 Agustus 2023 akan dikenai sanksi. "Setelahnya, yang menunggak dikenakan denda administrasi," ujar Eko seperti dilansir headtopics.com.

Eko berharap pembebasan denda dimanfaatkan oleh para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak bisa segera melunasi tunggakan dan mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp10 miliar. Nilai tunggakan tersebut sudah lebih rendah bila dibandingkan nilai tunggakan saat kewenangan PBB pertama kali dilimpahkan ke Pemkab Kudus pada 2013.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Seperti diketahui, kewenangan untuk memungut PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) resmi dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) seiring dengan diundangkannya UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

UU PDRD mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Meski demikian, pengelolaan PBB-P2 baru beralih dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot paling lambat pada 1 Januari 2014.

Terhitung sejak diundangkannya UU PDRD hingga 31 Desember 2013, menteri keuangan bersama menteri dalam negeri mendapatkan tugas untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 dari pusat ke pemkab/pemkot. (kaw)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Kudus, pemutihan pajak, PBB, PBB-P2, sanksi administrasi, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA KLATEN

Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama