Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akuntansi Pajak, 10 Langkah Sebelum Ungkap PPh di Laporan Keuangan

A+
A-
38
A+
A-
38
Akuntansi Pajak, 10 Langkah Sebelum Ungkap PPh di Laporan Keuangan

PERBEDAAN antara angka laba akuntansi dan laba fiskal sering disebut dengan book-to-tax differences. Book-to-tax differences muncul karena adanya kebebasan manajer dalam menentukan kebijakan atas metode dan estimasi akuntansi yang berbeda dengan peraturan perpajakan.

Perbedaan tersebut dapat dibagi menjadi 2. Pertama, perbedaan temporer (beda waktu atau sementara) karena pada saat itu, penghasilan dan beban diakui menurut akuntansi, tetapi tidak diakui menurut pajak atau pun sebaliknya.

Kedua, perbedaan permanen (beda tetap) karena perbedaan pengakuan penghasilan dan beban antara standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Kompleksitas perbedaan aturan akuntansi dan pajak menjadi area risiko utama perusahaan, terutama perusahaan multinasional.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terlebih, setiap yurisdiksi memiliki aturan pajak yang berbeda-beda. Di sisi lain, akuntansi mempunyai standar pelaporan yang berlaku secara global. Dalam situasi itulah akuntansi pajak berperan menjembatani.

Dalam buku berjudul Tax Accounting: Unravelling the Mystery of Income TaxesSecond Revised Edition diperkenalkan 10 langkah untuk menghitung, menentukan, dan mengungkapkan pajak penghasilan (PPh) dalam laporan keuangan perusahaan.

Pertama, mengidentifikasi perbedaan akuntansi dan pajak (book-to-tax differences) atau koreksi fiskal. Langkah awal untuk melakukan perhitungan pajak yaitu mengidentifikasi transaksi tertentu apakah memiliki perbedaan perlakuan secara akuntansi dan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, menganalisis sifat perbedaan tersebut. Sifat perbedaan tersebut dapat memengaruhi perhitungan dalam langkah selanjutnya. Apabila perbedaan tersebut bersifat temporer (beda waktu atau sementara), akan muncul kewajiban/aset pajak tangguhan yang dibahas lebih lanjut pada langkah keempat.

Kedua, menghitung beban pajak saat ini untuk periode berjalan (current tax expense). Dengan adanya perbedaan yang telah diidentifikasi sebelumnya, treatment perhitungan akan berbeda dan berpengaruh pada laba sebelum pajak.

Setelah melakukan rekapitulasi atas perbedaan dan laba sebelum pajak (langkah pertama dan kedua), didapat hasil laba sebelum pajak akhir. Angka tersebut perlu dikalikan dengan tarif pajak berlaku untuk mendapat angka beban pajak saat ini.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketiga, menghitung penyesuaian atas beban pajak sebelumnya (prior years’ tax expense). Apabila beban pajak sebelumnya berpengaruh pada perhitungan beban pajak saat ini maka perlu dilakukan koreksi. Terdapat 2 istilah yang tidak sering terlihat dalam praktik, yaitu return-to-accrual adjustments dan true-ups.

Return-to-accrual adjustments merupakan penyesuaian sering dilakukan karena penyesuaian aturan. Sementara itu, true-ups merupakan penyesuaian yang dilakukan karena adanya audit atau penyelesaian sengketa.

Keempat, menghitung kewajiban/aset pajak tangguhan pada akhir periode laporan keuangan. Pada langkah ini, hasil dari perbedaan temporer (beda waktu atau sementara) yang dianalisis dikalikan dengan tarif pajak. Perbedaan ini dapat menimbulkan kewajiban/aset pajak tangguhan yang bisa memengaruhi pembayaran pajak pada masa depan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adanya kewajiban pajak tangguhan menyebabkan pembayaran pajak yang lebih besar pada masa depan. Sebaliknya, apabila timbul aset pajak tangguhan, perusahaan akan mendapati pajak penghasilan yang dibayar akan lebih kecil.

Kelima, menilai aset pajak tangguhan untuk pengakuan. Hal yang perlu diperhatikan dalam menilai dan mengakui aset pajak tangguhan, yaitu seberapa besar kemungkinan dapat direalisasikan dan berpengaruh pada laporan keuangan.

Keenam, mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengukur ketidakpastian posisi pajak. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, perbedaan aturan yang diterapkan perusahaan dapat menimbulkan sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengukur setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan sengketa. Salah satu contohnya terkait dengan penentuan harga transfer (transfer pricing). Penentuan harga transfer dapat ditafsirkan dalam berbagai cara sehingga dapat terjadi perbedaan pemahaman antarpihak.

Ketujuh, merekonsiliasi akun pajak penghasilan. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, perlu menentukan akun pajak terkait dalam laporan posisi keuangan. Beberapa akun yang akan disajikan dalam laporan posisi keuangan terkait dengan piutang pajak penghasilan, utang pajak penghasilan, dan kewajiban/aset pajak tangguhan.

Kedelapan, menghitung total beban pajak dan mengalokasikan pada laporan laba rugi, penghasilan komprehensif lainnya, atau ekuitas. Beban pajak merupakan penjumlahan beban pajak saat ini dan beban pajak tangguhan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Kesembilan, mempersiapkan rekonsiliasi tarif pajak efektif. Tarif pajak efektif dapat dihitung dengan membagi total beban pajak dengan laba sebelum pajak. Tarif pajak dan rekonsiliasi tarif berguna untuk memastikan transaksi-transaksi tersebut telah dihitung dengan benar.

Kesepuluh, mempersiapkan pengungkapan yang relevan. Langkah ini mengarah pada pengungkapan informasi-informasi yang diperlukan dan berguna bagi pemangku kepentingan. Perusahaan perlu memberikan informasi untuk membantu para pemangku kepentingan mengambil keputusan.

Laporan keuangan perusahaan merupakan cerminan kinerja dari perusahaan. Dengan begitu, informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan harus menunjukan keadaan yang sebenarnya dan sesuai dengan standar yang ada.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun 10 langkah tersebut dibahas dalam 8 chapter pertama dalam buku ini. Selanjutnya, pada Chapter 9 dijabarkan hal khusus terkait dengan akuntansi pajak, seperti perlakuan pajak untuk penggabungan usaha, pengakuan dan perhitungan goodwill, dan sebagainya.

Untuk Chapter 10, penulis membahas terkait dengan akuntansi pajak untuk sektor perbankan dan sektor keuangan lainnya. Pada Chapter 11 diberikan beberapa contoh kasus dengan menerapkan 10 langkah yang ada. Berikut salah satu contoh kasus timbulnya book-to-tax differences.

Contoh Kasus Timbulnya Book-to-Tax Differences

Perusahaan melakukan penyusutan atas mesin produksi. Secara akuntansi, perusahaan melakukan pencatatan atas pengakuan beban penyusutan menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 10 tahun.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Namun, secara pajak, mesin tersebut masuk dalam kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan koreksi atas beban penyusutan yang telah diakui. Perbedaan ini disebut dengan perbedaan temporer karena hanya perbedaan waktu.

Dalam buku ini dijelaskan secara terperinci setiap langkahnya. Dimulai dari mengidentifikasi perbedaan pengakuan penyusutan hingga penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

Secara singkat, atas perbedaan ini, perusahaan akan melakukan koreksi fiskal negatif yang menyebabkan kewajiban pajak tangguhan. Hal ini menyebabkan perusahaan akan membayar pajak lebih besar pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Masih banyak beberapa contoh praktis dari beberapa negara yang disajikan dalam buku diterbitkan IBFD pada 2020 ini. Terlebih, buku ini memuat kumpulan ulasan atau tulisan dari beberapa penulis yang berpengalaman di bidang perpajakan.

Editor buku ini adalah Deputy Director Knowledge Centre IBFD sekaligus Manager VAT, Transfer Pricing, and Specialist Knowledge Group IBFD Anuschka Bakker. Kemudian, praktisi yang ahli dalam bidang akuntansi pajak.

Selain kedua editor tersebut, ada beberapa penulis lainnya, seperti Khadija Baggerman-Noudari, Koen De Grave, Eva Eberhartinger, Eduardo Floring, Ronel Fourie, Patrick van Gerven, Elisabeth Holtschl, Young Hwa An, Frank Imming, Heather Jurek, Mark Koek, Scott Miller, Jorge Molina, Marcin Partyka, Alexander Patloch-Kofler, Paul Pellegrine, dan Konstantin Smolsky.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Buku ini sangat relevan jika dikaitkan dalam konteks di Indonesia. Terlebih, hingga saat ini, masih banyak kasus sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak karena perselisihan terkait dengan penerapan aturan secara pajak dan akuntansi.

Buku ini juga sudah diperbarui dengan memasukkan perkembangan pajak layanan digital, IFRIC 23 terkait ketidakpastian dalam perlakuan pajak penghasilan, akuntansi pajak dan daftar pemeriksaan manajemen atas risiko pajak, dampak teknologi dan transparansi, dan Covid-19.

Dengan demikian, buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman ataupun referensi oleh akuntan pajak, auditor, praktisi pajak, manajemen, otoritas pajak, dan akademisi. Bagaimana, tertarik membaca buku ini? Anda bisa berkunjung ke DDTC Library. (Maria Magdalena/kaw)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, resensi buku, buku, pajak, book-to-tax differences, rekonsiliasi fiskal, koreksi fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama