Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Agen Fasilitas TPB dan KITE?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Agen Fasilitas TPB dan KITE?

PEMERINTAH telah mencanangkan beragam jenis fasilitas di bidang kepabeanan. Fasilitas di bidang kepabeanan itu di antaranya berupa tempat penimbunan berikat (TPB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu tugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Untuk optimalisasi tugas itu, DJBC membentuk agen fasilitas TPB dan KITE. Lantas, apa itu agen fasilitas TPB dan KITE?

Definisi
KETENTUAN mengenai agen fasilitas TPB dan KITE diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (PER-42/BC/2017).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Berdasarkan Lampiran I PER-42/BC/2017, pegawai DJBC yang bertugas sebagai agen TPB dan KITE memiliki jabatan yang berkaitan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.

Hal ini berarti agen fasilitas TPB dan KITE ialah pegawai DJBC yang ditunjuk seperti tercantum dalam lampiran I PER-42/BC/2017 yang jabatannya berhubungan dengan pelayanan kepabeanan, penyuluhan dan layanan informasi, fasilitas, serta kepatuhan.

Sebagai agen fasilitas TPB dan KITE, pegawai DJBC tersebut diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain memerinci pihak-pihak yang ditunjuk, PER-42/BC/2017 juga telah mengatur 3 tugas yang dimandatkan kepada para agen fasilitas TPB dan KITE. Pertama, melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas.

Kedua, melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan fasilitas TPB dan KITE. Ketiga, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE.

Dalam melaksanakan tugasnya, agen fasilitas dapat dibantu oleh pegawai pada kantor masing-masing. Bantuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Selain itu, agen fasilitas juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang disediakan oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama (KPU), atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Agen fasilitas juga dapat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJBC dalam rangka efektifitas dan akurasi data pada proses kompilasi dan analisis data. Data dan informasi yang dikelola oleh agen fasilitas ditatausahakan dalam bentuk elektronik.

Selain agen fasilitas, DJBC juga membentuk koordinator agen fasilitas dan agen fasilitas khusus. Koordinator agen fasilitas TPB dan KITE merupakan pegawai DJBC yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen fasilitas TPB dan KITE.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Sementara itu, agen fasilitas khusus merupakan pegawai DJBC yang bertugas melakukan promosi strategis atas peranan fasilitas TPB dan KITE untuk meningkatkan penguatan citra fasilitas kepabeanan.

Sama halnya seperti agen fasilitas, pegawai DJBC yang bertugas sebagai koordinator agen fasilitas TPB dan KITE dan agen fasilitas khusus telah tercantum dalam Lampiran I PER-42/BC/2017. (rig)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, agen fasilitas, KITE, TPB, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama