Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Barang Identik dalam Penghitungan Nilai Pabean dan Bea Masuk?

A+
A-
4
A+
A-
4
Apa Itu Barang Identik dalam Penghitungan Nilai Pabean dan Bea Masuk?

KEMENTERIAN Keuangan memperbarui ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Pembaruan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/PMK.04/2022 (PMK 144/2022).

Beleid itu diundangkan pada 25 Oktober 2022 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Berlakunya PMK 144/2022 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d PMK No.62/PMK.04/2018.

Nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Adapun nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor syarat tertentu.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Namun, apabila nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik. Lantas, apa itu barang identik dalam konteks nilai pabean untuk penghitungan bea masuk?

Definisi
SECARA ringkas, terdapat 6 metode untuk menentukan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki. Penentuan nilai pabean berdasarkan perbandingan dengan nilai transaksi barang identik merupakan metode kedua yang digunakan untuk menghitung nilai pabean.

Metode kedua ini mendasarkan penelitian atas harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dengan cara membandingkan barang yang diimpor dengan barang yang identik (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 144/2022, dua barang dianggap identik yang selanjutnya disebut barang identik adalah apabila keduanya sama dalam segala hal, paling tidak karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama.

Selain itu, masih berdasarkan PMK 144/2022, barang dianggap identik apabila diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama atau diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Purwito dan Indriani (2015) menerangkan reputasi biasanya dikaitkan dengan nama atau merek dari produk yang terkenal atau belum dikenal. Barang yang mempunyai merek yang sudah dikenal umum, misalnya Gucci, Sony, dan lain sebagainya, harus dibandingkan dengan merek yang mempunyai reputasi yang sama.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Apabila terdapat perbedaan kecil dalam penampilannya (desain, corak, atau model) maka tidak memengaruhi penetapan barang yang sedang diteliti sebagai barang identik.

Lebih lanjut, Purwito dan Indriani menyebut barang yang diimpor dalam keadaan terurai (unassembled) dan selanjutnya dirakit (assembled) menjadi barang jadi maka tidak dapat dikatakan sebagai barang identik.

Akan tetapi, apabila dalam penggunaan barang tersebut harus dilepas dahulu untuk mempermudah pengemasan dan kemudian dipasang menjadi satu kesatuan maka dapat dianggap sebagai barang identik (Purwito dan Indriani, 2015).

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Nilai transaksi barang identik ini dapat digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi 4 persyaratan. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dalam hal terdapat lebih dari 1 nilai transaksi barang identik, penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat data barang identik maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap tingkat perdagangan, jumlah barang, atau keduanya. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 144/2022. (rig)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, nilai pabean, bea masuk, barang identik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama