Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu BTKI?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu BTKI?

BERAGAMNYA jenis barang yang hilir mudik dalam perdagangan internasional mendorong diperlukannya suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.

Dengan klasifikasi barang, administrasi dan pentarifan diharapkan menjadi lebih mudah. Customs Cooperation Council (WCO) pun mengembangkan harmonized commodity description and coding system (harmonized system/HS) pada 1988 sebagai metode klasifikasi barang.

HS tersebut secara periodik diamendemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini. Indonesia sebagai contracting party harus turut mengikuti setiap amendemen HS yang terjadi.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 6/2017 guna menindaklanjuti adanya amendemen HS 2017. Beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2017 tersebut menjadi dasar penerapan BTKI 2017. Lantas, apa itu BTKI dan BTKI 2017?

Definisi
MERUJUK laman resmi DJBC, Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat ketentuan untuk menginterpretasi HS (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan HS dan AHTN.

HS yang dimaksud adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Sementara itu, ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. Simak “Apa Itu Harmonized System?

AHTN merupakan pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia juga turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.

BTKI memuat KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab, Catatan Sub Pos, Struktur Klasifikasi Bab 1 hingga Bab 98, serta besaran tarif bea masuk, bea keluar, PPN, dan PPnBM. BTKI ini diberlakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS dan AHTN 2017.

Perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif seperti bea masuk, most favoured nation (MFN), free trade agreement (FTA), bea keluar, BMAD dan BMTP, PDRI, dan dokumen perizinan dalam rangka larangan dan pembatasan (lartas) impor/ekspor.

Perubahan BTKI juga berdampak pada penyesuaian modul pemberitahuan impor barang (PIB), pemberitahuan ekspor barang (PEB), pemberitahuan pabean terkait lainnya, aturan lartas kementerian dan lembaga, serta penyesuaian IT inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Simpulan
INTINYA BTKI adalah Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat nomenklatur klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia. BKTI ini disusun berdasarkan HS dan AHTN. BTKI ini juga memuat besaran tarif bea masuk, bea keluar, dan PDRI.

Sementara itu, penyebutan BTKI 2017 merujuk pada sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017. BTKI 2017 ini merevisi BTKI 2012 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini guna menyesuaikan amendemen HS yang direvisi secara berkala oleh WCO dan AHTN 2017. (rig)

Baca Juga: Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, BTKI, barang ekspor impor, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 09 September 2021 | 15:31 WIB
Terimakasih ilmunya
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Jum'at, 14 Juni 2024 | 21:41 WIB
JOINT OPERATION

Bea Cukai dan Polri Bongkar Praktik Clandestine Laboratory

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama