Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

A+
A-
16
A+
A-
16
Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan proses pemeriksaan pajak. Penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan mengatur ulang ketentuan tentang penentuan wajib pajak yang akan dilakukan pemeriksaan.

Pengaturan ulang tersebut antara lain dilakukan melalui penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, apa itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi?

Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan (SE-15/PJ/2018 dan SE-39/PJ/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan pada ketentuan dalam SE-15/PJ/2018, DSP3 disusun agar setiap kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menentukan secara spesifik daftar wajib pajak yang akan dilakukan penggalian potensi. Penyusunan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki KPP.

Analisis data dan informasi tersebut dilakukan dengan mengombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan. Adapun sebelum dapat menyusun DSP3, otoritas terlebih dahulu menyusun peta kepatuhan.

Sesuai dengan hasil peta kepatuhan atau fakta lapangan, Kepala KPP menentukan populasi wajib pajak yang akan menjadi DSP3 berdasarkan pada variabel yang telah ditetapkan. Variabel tersebut terdiri atas 5 kelompok.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi ketidakpatuhan ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material. Ketidakpatuhan material yang dimaksud adalah adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan pada SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Indikasi ketidakpatuhan wajib pajak ini dibedakan antara wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh 35 UP2 Penentu Penerimaan dengan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Adapun yang dimaksud 35 UP2 Penentu Penerimaan adalah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Dalam indikasi ini, Kepala KPP mengidentifikasi wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Modus ketidakpatuhan itu antara lain tidak melaporkan omset yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, atau treaty abuse.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Wajib Pajak yang menjadi prioritas dalam identifikasi ini adalah yang memiliki potensi pajak besar. Nilai potensi itu dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi ini di antaranya dapat dilakukan dengan mengidentifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki wajib pajak berdasarkan SPT dan/atau eksistensi usaha wajib pajak berdasarkan pada fakta lapangan.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kelima, pertimbangan direktur jenderal pajak. Berdasarkan pada DSP3 yang telah tersusun, kepala KPP dapat melakukan berbagai hal. Salah satunya, DSP3 dapat menjadi dasar untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Dalam ketentuan terbaru, yaitu SE-39/PJ/2021, DSP3 disusun berdasarkan pada peta risiko kepatuhan, Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam rangka penggalian potensi perpajakan, aplikasi Ability to Pay (ATP), SmartWeb, dan peta risiko kepatuhan CRM Transfer Pricing.

Selain itu, DSP3 juga dapat disusun berdasarkan pada data dan keterangan lain dari wajib pajak badan dan orang pribadi berstatus pusat serta wajib pajak lainnya. Penyusunan mengacu pada aturan terkait kebijakan pemeriksaan dan/atau atau pengawasan. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, kamus pajak, administrasi pajak, pemeriksaan pajak, potensi pajak, DSP3, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Kamis, 09 September 2021 | 15:51 WIB
Terimakasih Ilmunya DDTC
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama