Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Dana Alokasi Umum?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa Itu Dana Alokasi Umum?

PENERAPAN otonomi daerah membuat pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Pelimpahan wewenang tersebut menuntut daerah untuk mampu membiayai pengeluarannya sendiri.

Namun, kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan asli daerah ( (PAD) sangat bervariasi karena tergantung kondisi masing-masing daerah. Misalnya, ada daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah dan intensitas kegiatan ekonomi tinggi, tetapi ada pula yang rendah.

Guna mengatasi persoalan itu, pemerintah pusat memberikan dana perimbangan/transfer kepada pemerintah daerah. Terdapat beberapa jenis dana perimbangan, salah satunya dana alokasi umum. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum (DAU)?

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi
DANA Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 33 Tahun 2004).

Sebagai salah satu jenis dana perimbangan, DAU dimaksudkan membantu daerah dalam mendanai kewenangannya. Selain itu, DAU juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta antar-pemerintah daerah (Penjelasan UU 33/2004).

Selaras dengan itu, Prawoto (2015) menyatakan DAU merupakan dana perimbangan yang memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah. Selain itu, DAU juga merupakan contoh tepat dari transfer pusat ke daerah untuk pemerataan horisontal (horizontal equalization).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Pasalnya, secara faktual DAU dapat menjadi cara untuk mengatasi ketimpangan pendapatan karena dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer berdasarkan prinsip by origin. Prinsip by origin berarti daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar dari daerah lain dalam provinsi tersebut.

Prinsip itu cenderung menimbulkan ketimpangan karena ada daerah yang mempunyai potensi pajak dan SDA terbatas. Padahal, bisa saja daerah tersebut memiliki kebutuhan belanja tinggi. Untuk itu, DAU sebagai horizontal equalization transfer diharapkan menutup kesenjangan antardaerah.

Sebagai horizontal equalization, DAU juga dirancang dengan formula yang dapat menghitung potensi penerimaan daerah atau kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal daerah. Melalui formula tersebut dapat dihitung celah fiskal (fiscal gap) yang akan ditutup dengan transfer DAU dari pusat.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Berdasarkan UU 33/2004, formula alokasi DAU untuk suatu daerah berdasarkan alokasi dasar dan celah fiskal. Alokasi dasar dihitung berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah. Sementara itu, celah fiskal dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.

Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum. Setiap kebutuhan itu diukur dengan jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, produk domestik regional bruto per kapita, dan indeks pembangunan manusia.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan kapasitas fiskal daerah adalah sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan DBH. Hal ini berarti kapasitas fiskal dicerminkan dari penjumlahan PAD dengan DBH pajak dan SDA.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. PDN Neto adalah pendapatan dalam negeri dikurangi dengan DBH yang diberikan pusat pada daerah.

Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan. Namun, apabila proporsi tersebut belum dapat dihitung, maka proporsi DAU provinsi ditetapkan 10% dan kabupaten/kota 90% dari besaran DAU secara nasional.

Jumlah keseluruhan DAU tersebut harus ditetapkan dalam APBN. Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU dapat disimak dalam UU No. 33 Tahun 2004 dan Pemerintahan Daerah dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Simpulan
INTINYA DAU adalah salah satu jenis dana transfer dari pusat ke daerah. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah.

Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sementara itu, kapasitas fiskal dicerminkan dari PAD dan DBH. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana alokasi umum, definisi, kamus pajak, kamus pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Rabu, 19 Mei 2021 | 21:43 WIB
penjelasanya terkait Dana Alokasi Umum, sangat komperhensif dan mudah dipahami. keren.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama