Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Indentor dalam Ketentuan PPN?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Indentor dalam Ketentuan PPN?

IMPOR merupakan salah satu bentuk kegiatan dari perdagangan internasional. Impor memungkinkan suatu negara untuk memperoleh bahan baku, barang dan jasa suatu produk yang jumlahnya terbatas di dalam negeri atau yang tidak bisa dihasilkan di dalam negeri.

Hal ini secara tidak langsung menggerakkan perekonomian dan mendukung stabilitas negara. Secara harfiah, impor berarti kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Berdasarkan UU Kepabeanan, suatu barang dianggap sebagai barang impor apabila memasuki daerah pabean.

Selain terkait dengan bea masuk, barang impor juga terikat dengan ketentuan pajak dalam rangka impor (PDRI). Salah satu jenis PDRI yang menyasar barang impor adalah pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Berbicara mengenai ketentuan PPN atas barang impor terdapat istilah indentor. Istilah indentor ini sempat tercantum dalam aturan PPN terdahulu. Lantas, apa itu indentor?

Sebelum membahas pengertian indentor, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai impor atas dasar inden. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ.32/1990, impor atas dasar inden adalah:

“Suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh importir untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara importir dengan indentor, yang segala pembiayaan impor sepenuhnya menjadi beban indentor dan sebagai balas jasa, importir memperoleh komisi (handling fee) dari indentor.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Ringkasnya, impor dasar inden (impor inden) adalah kegiatan impor barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan importir untuk kepentingan indentor. Berdasarkan pengertian, terdapat 2 pihak yang saling berhubungan dalam transaksi impor inden yaitu importir dan indentor.

Importir berarti pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan impor inden untuk pihak indentor. Sementara itu, indentor merupakan pihak yang mengimpor barang melalui perantaraan importir.

Transaksi impor inden dapat terjadi karena beragam alasan. Salah satunya, pihak indentor tidak dapat memasukkan barang secara langsung dari luar daerah pabean. Misal, indentor tidak dapat melakukan impor karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan impor.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pengertian Indentor

Ketentuan mengenai impor inden dan indentor di antaranya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (PP 22/1985).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PP 22/1985, indentor adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menyuruh importir mengimpor barang kena pajak (BKP) untuk dan atas kepentingannya.

Pengusaha disebut indentor jika menyuruh importir untuk mengimpor BKP dengan maksud untuk memperdagangkannya. Pada dasarnya, indentor ini adalah pemilik atau pengimpor dari BKP yang diimpor tersebut. Artinya, indentor merupakan importir terselubung.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Adapun termasuk dalam pengertian indentor adalah pabrikan yang memperdagangkan sebagian atau seluruh BKP yang diimpornya dengan menyuruh importir, baik kegiatan itu dilakukan secara teratur maupun sekali-sekali.

Sederhananya, indentor adalah pemilik barang atau pemesan yg sebenarnya apabila impor dilakukan oleh importir dengan sistem inden. Ketentuan lebih lanjut mengenai indentor dapat disimak dalam PP 22/1985, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 539/KMK.04/1990, dan SE-39/PJ.32/1990.

Namun, PP 22/1985 telah dicabut dengan PP 50/1994. Dalam perkembangannya, aturan pelaksana PPN terus mengalami perubahan. Terakhir, peraturan pelaksana PPN diatur dalam PP 44/2022. Jika melihat PP 44/2022, tidak lagi dapat ditemukan istilah impor inden dan indentor. (rig)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, PDRI, impor, indentor, impor dasar inden

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas