Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

INDONESIA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh beragam manfaat dari penerapan FTA, salah satunya pemberlakuan tarif preferensi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Besaran tarif preferensi tersebut dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang harus memenuhi rules of origin atau ketentuan asal barang.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pemenuhan ketentuan asal barang dibuktikan dengan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA). SKA merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Lantas, apa yang dimaksud sebagai IPSKA?

Definisi
SECARA ringkas, IPSKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia ialah menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971).

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan. Dalam hal ini, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan.

Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berdasarkan beleid tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.

Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada ditangan menteri perdagangan.

Kendati demikian, menteri perdagangan memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA tersebut kepada dirjen perdagangan luar negeri.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Hal ini berarti pihak yang berwenang menetapkan IPSKA ialah dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan

Untuk bisa ditetapkan sebagai IPSKA, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen perdagangan Luar Negeri. Permohonan dilampiri dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagai IPSKA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang kini ditetapkan sebagai IPSKA. Adapun setiap IPSKA harus memiliki pejabat penerbit SKA.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Pejabat penerbit SKA ini juga ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan. Penetapan pejabat IPSKA dilakukan berdasarkan usulan kepala IPSKA. Kepala IPSKA dapat mengusulkan minimal 3 atau maksimal 5 Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.

Simpulan
INTINYA, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Di Indonesia, IPSKA merupakan instansi/badan/lembaga yang ditetapkan menteri perdagangan dan diberi kewenangan menerbitkan SKA. Berdasarkan Kepmendag No. 1028/2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, SKA, instansi penerbit SKA, DJBC, IPSKA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama