Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Multilateral Instrument?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Multilateral Instrument?

INDONESIA baru saja menandatangani perjanjian Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent Base Erotion and Profit Shinfting (Multilateral Instrument/MLI) di kantor pusat OECD Paris, Prancis pada 7 Juni 2017. Hingga saat ini, sudah ada 68 negara yang turut serta dalam menandatangani perjanjian tersebut dan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

OECD telah mengembangkan Multilateral Instrumen (MLI) sebagai solusi konkret bagi pemerintah untuk menutup kesenjangan dalam peraturan pajak internasional yang ada dengan merujuk pada hasil dari BEPS Action OECD/G20 ke dalam perjanjian pajak bilateral di seluruh dunia. Lantas apa itu MLI?

MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisir potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Sampai saat ini, terdapat kurang lebih 3.000 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku di dunia. Karena itu, MLI merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjian pajak.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

MLI juga merupakan upaya bersama yang dilakukan secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting.

Dikembangkannya MLI oleh OECD ditujukan untuk menghindari proses negosiasi perjanjian yang panjang dan memakan waktu yang lama yang selama ini terjadi pada perjanjian bilateral. Sehubungan dengan interaksi antara MLI dan perjanjian yang ada, MLI akan menyediakan klausul kompatibilitas.

MLI berisi serangkaian langkah-langkah yang akan mengurangi kesempatan perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Ini berkaitan dengan topik, seperti hybrid mismatch, treaty abuse, meningkatkan penyelesaian sengketa (dispute resolution) dan penghindaran status bentuk usaha tetap (Permanent Establishment/PE).

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

MLI juga menerapkan standar minimum yang harus disepakati untuk melawan penyalahgunaan perjanjian dan untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perselisihan dengan memberikan fleksibilitas untuk mengakomodasi kebijakan perjanjian pajak yang lebih spesifik.

Fleksibilitas yang diberikan dalam MLI berupa:

  • Membiarkan negara untuk menentukan perjanjian pajak yang digunakan dalam MLI.
  • Menciptakan fleksibilitas berkenaan dengan ketentuan yang terkait dengan standar minimum, untuk memungkinkan negara-negara memilih opsi yang paling sesuai untuk negaranya. Termasuk kemungkinan untuk memilih keluar pada saat ketentuan tidak terkait dengan standar minimum.
  • Membiarkan pilihan untuk menerapkan ketentuan opsional atau alternatif, seperti ketentuan opsional mengenai arbitrase wajib dan mengikat.

Setiap negara dapat memutuskan ketentuan MLI mana yang akan diadopsi dan perjanjian perpajakan yang akan dimodifikasi dalam MLI. Kompleksitasnya tercermin dalam kenyataan bahwa dua negara mungkin akan membuat keputusan yang berbeda mengenai ketentuan yang sama, sehingga dapat mempengaruhi perjanjian bilateral mereka. Hal tersebut harus diselesaikan melalui perundingan bilateral tambahan.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

MLI diyakini akan menjadi salah satu perjanjian pajak paling kuat yang pernah ditandatangani. MLI akan memiliki dampak besar dan menjadi titik balik dalam sejarah perpajakan dunia. Penandatanganan MLI digambarkan sebagai tonggak penting dalam agenda pajak internasional.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, multilateral instrument, mli

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama