Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

A+
A-
11
A+
A-
11
Apa Itu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan?

INDONESIA yang berada di wilayah pertemuan lempeng tektonik membuat kondisi geologisnya kaya akan sumber daya mineral. Sumber daya mineral ini bisa terkandung di dalam kerak atau perut bumi, dan untuk dapat memanfaatkannya harus melalui kegiatan penambangan.

Sumber daya mineral juga merupakan kekayaan alam yang tidak terbarukan dan berperan penting bagi hajat orang banyak. Untuk itu, pengelolaan dan kegiatan pengambilannya diatur negara. Terdapat beragam jenis sumber daya mineral, di antaranya mineral bukan logam dan batuan.

Kegiatan pengambilan sumber daya mineral bukan logam dan batuan ini turut menjadi sasaran pajak daerah. Pajak tersebut disebut dengan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan pajak MBLB?

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi
SESUAI dengan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang No.28/2009 (UU PDRD) pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, sesuai dengan Pasal 1 angka 30 a quo, adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017, mineral bukan logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Sementara itu, pada Pasal 1 angka 4 a quo mendefinisikan batuan sebagai massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Secara lebih terperinci, jenis mineral bukan logam dan batuan yang termasuk objek pajak MBLB antara lain asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.

Selain itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolite, basal, trakkit, dan mineral bukan logam dan batuan lain.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Pajak MBLB ini merupakan pengganti pajak pengambilan bahan galian golongan C yang semula diatur dalam UU No.18/ 1997 dan UU No.34 /2000. Kendati menggantikan, mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB pada dasarnya serupa dengan bahan galian golongan C.

Istilah bahan galian golongan C sendiri mengalami perubahan. Hal ini lantaran sebelumnya penggolongan bahan galian di Indonesia berdasarkan pada UU No.11/1967. Dalam UU tersebut, bahan galian dibagi menjadi 3 golongan.

Pertama, bahan galian golongan A atau golongan bahan galian yang strategis. Bahan galian strategis digolongkan untuk kepentingan pertahanan, keamanan negara, dan perekonomian negara. Contohnya minyak bumi, batubara, gas alam.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Kedua, bahan galian golongan B atau golongan bahan galian yang vital. Bahan galian vital digolongkan untuk dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Contohnya besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

Ketiga, bahan galian C atau bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B. Contoh bahan galian C adalah nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Namun, UU No. 11/1967 selanjutnya disempurnakan dan diganti dengan UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020.

Secara lebih terperinci, UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan menjadi pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Adapun pertambangan mineral dibagi menjadi 4 golongan.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Pertama, mineral radioaktif, seperti tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit. Kedua, mineral logam, seperti tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.

Ketiga, mineral bukan logam, seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.

Keempat, pertambangan batuan, seperti pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Meski telah berubah, istilah bahan galian C terkadang masih digunakan. Lebih lanjut, mineral bukan logam dan batuan sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia. Misalnya sebagai bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, sampai kreasi seni.

Hal ini membuat pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Meski demikian, pajak MBLB tidak mutlak diberlakukan pada suatu kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 28/2009 yang menentukan suatu jenis pajak daerah dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Baca Juga: Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Simpulan
INTINYA pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan mineral bukan logam dan batuan, adalah mineral bukan logam dan batuan seperti dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mineral dan batu bara, di antaranya asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, dan batu permata. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak mineral bukan logam dan batuan, definisi, kamus pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

widyadisty tiara

Sabtu, 19 Desember 2020 | 11:53 WIB
jadi mengerti tentang pajak mineral

muhammad arul prasetio

Jum'at, 18 Desember 2020 | 23:07 WIB
keren, penjelasannya mudah di pahami. saya jadi cukup paham perihal pajak mineral bukan logam dan batuan dan bedanya dengan mineral bukan logam dan batuan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama