Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Peer to Peer Lending dan Bagaimana Aspek Perpajakannya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Peer to Peer Lending dan Bagaimana Aspek Perpajakannya?

PERKEMBANGAN teknologi informasi membuat inovasi keuangan berbasis teknologi (financial technology) melaju pesat. Inovasi tersebut seperti hadirnya layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending).

Jasa peer to peer lending dinilai menjadi terobosan untuk mengatasi sistem permodalan yang belum dapat terjangkau lembaga keuangan resmi seperti perbankan. Seiring berjalannya waktu, layanan peer to peer lending pun terus berkembang dan makin mudah diakses masyarakat.

Perkembangan layanan peer to peer lending tentu tak luput dari pantauan dan pengaturan pemerintah. Selain dari sisi keberlangsungan bisnis, ketentuan sehubungan dengan aspek perpajakan pun turut diundangkan. Lantas, apa itu peer to peer lending?

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Definisi
KETENTUAN terkait dengan peer to peer lending tercantum dalam sejumlah peraturan, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.77 /POJK.01/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.03/2022.

Merujuk Pasal 1 Angka 3 POJK 77/2016, peer to peer lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Sementara itu, Pasal 1 angka 12 PMK 69/2022 mendefinisikan peer to peer lending sebagai penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan memakai jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Merujuk pada PMK 69/2022, peer to peer lending disediakan, dikelola, dan dioperasikan oleh penyelenggara layanan yang berbadan hukum Indonesia. Selain itu, terdapat dua pelaku lain yang terlibat dalam layanan peer to peer lending, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Dalam layanan peer to peer lending, pemberi pinjaman akan menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman. Bunga pinjaman tersebut dibayar oleh penerima pinjaman melalui penyelenggara layanan peer to peer lending.

PMK 69/2022 menegaskan penghasilan berupa bunga itu merupakan bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Pemberi pinjaman wajib melaporkan penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dalam SPT tahunan pemberi pinjaman.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman akan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. PPh Pasal 23 ini dikenakan dalam hal penerima penghasilan merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Apabila penerima penghasilan merupakan wajib pajak luar negeri selain BUT maka akan dikenakan PPh Pasal 26. Penyelenggara layanan peer to peer lending menjadi pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 tersebut.

Sementara itu, penyelenggara layanan peer to peer lending yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga tersebut merupakan penyelenggara layanan yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada otoritas jasa keuangan (OJK).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK maka pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.

Simpulan
INTINYA, peer to peer lending merupakan inovasi di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi sehingga memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertatap muka secara langsung.

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet yang telah disediakan oleh penyelenggara layanan peer to peer lending. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan aspek perpajakan atas peer to peer lending dapat disimak dalam PMK 69/2022. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 69/2022, peer to peer lending, penyelenggaran teknologi finansial, pajak, PPN, PPh, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dwiki Aldo

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:48 WIB
Selamat malam. Saya dwiki Apakah dengan peraturan ini berarti PMK Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 itu tetap berlaku ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama