Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor?

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2023 ini menggantikan PMK No.139/PMK.04/2007 s.t.d.d PMK No.225/PMK.04/2015.

Penggantian peraturan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan pabean. Selain itu, penggantian peraturan juga ditujukan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Pemeriksaan pabean atas barang impor merupakan hal yang turut diatur dalam UU Kepabeanan. Pada dasarnya, pemeriksaan pabean dilakukan dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukai secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Merujuk PMK No. 185/PMK.04/2022, pemeriksaan pabean di bidang impor dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean. Lantas, apa itu pemeriksaan pabean di bidang impor?

Definisi
PEMERIKSAAN pabean adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan. Pemeriksaan pabean ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean yang diajukan.

Terdapat beragam jenis pemeriksaan pabean. Terkait dengan barang impor, pemeriksaan pabean yang dilakukan meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

Penelitian dokumen yang dilakukan oleh SKP meliputi: kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Namun, apabila penelitian pemenuhan ketentuan lartas telah dilakukan oleh Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) maka SKP tidak melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan lartas.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, penelitian dokumen yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dokumen oleh SKP, berdasarkan data pada SKP dan/atau dokumen pelengkap pabean.

Penelitian dokumen yang dilakukan pejabat pemeriksa dokumen itu meliputi: ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

Pejabat pemeriksa dokumen dapat melakukan penelitian dokumen dengan dibantu sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penelitian dokumen yang dibantu oleh AI ini tetap dianggap sebagai hasil penelitian pejabat bea cukai.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Lebih lanjut, pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan pejabat pemeriksa fisik di kantor pabean tempat diajukannya pemberitahuan pabean impor atau di kantor pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang impor.

Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau memakai alat pemindai. Teknik yang dipakai dalam pemeriksaan fisik tersebut tergantung pada jenis barang impor, risiko barang impor, dan status importir.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pemeriksaan fisik barang tersebut memiliki 4 tujuan. Pertama, memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang. Kedua, memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Ketiga, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dart barang. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, pemeriksaan pabean, impor, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama