Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Penyelundupan dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Penyelundupan dalam Kepabeanan?

UNDANG-Undang No.17 Tahun 2006 yang merupakan pengganti atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), memberikan wewenang kepada Ditjen Bea dan Cukai untuk mengawasi lalu lintas barang.

Pengawasan lalu lintas barang tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mencegah penyelundupan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud sebagai penyelundupan dalam kepabeanan?

Definisi
MENGACU pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyelundupan adalah pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Sementara itu, Cambridge Business English Dictionary mengartikan penyelundupan (smuggling) adalah tindakan atau proses membawa barang atau orang ke atau dari suatu tempat secara diam-diam dan sering kali secara ilegal.

Senada, Merriam-Webster Dictionary mendefinisikan penyelundupan berarti mengimpor atau mengekspor dengan tidak memenuhi peraturan secara diam-diam dan terutama tidak membayar bea masuk yang dikenakan oleh otoritas.

Secara lebih terperinci, mengutip IBFD International Tax Glossary, penyelundupan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu penyelundupan komersial dan bootlegging.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Penyelundupan komersial adalah di mana barang-barang yang dikenakan pajak atau bea masuk diimpor di dalam muatan dengan jumlah besar. Adapun barang-barang tersebut disembunyikan atau dideskripsikan secara salah dan umumnya tidak disertai dengan dokumen apapun.

Sementara itu, bootlegging atau disebut juga penipuan ‘van putih’ merupakan penyelundupan yang melibatkan impor barang dalam skala lebih rendah. Penyelundupan jenis ini sering kali dilakukan oleh anggota masyarakat umum dengan jumlah melebihi tingkat yang diizinkan untuk konsumsi pribadi.

Berdasarkan definisi tersebut, penyelundupan dalam kaitannya dengan kepabeanan berarti tindakan memasukkan atau mengeluarkan barang secara ilegal yang dilakukan di antaranya untuk menghindari bea masuk atau bea keluar.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Bea dan cukai sebagai pengawas lalu lintas barang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu guna mencegah penyelundupan. Selain itu, UU Kepabeanan juga telah mengatur pidana yang diberikan terhadap pelaku penyelundupan.

Namun, UU Kepabeanan tidak secara eksplisit menguraikan arti penyelundupan. Namun, berdasarkan Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan, bentuk penyelundupan dapat dibagi menjadi 2 golongan: (i) penyelundupan di bidang impor; dan (ii) penyelundupan di bidang ekspor.

Selain itu, Pasal 102 dan 102A UU Kepabeanan telah menguraikan unsur-unsur tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan. Berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?
  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest;
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean;
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 102A UU Kepabeanan, pidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang:

  1. Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
  2. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
  3. Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
  4. Membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean; atau
  5. Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, penyelundupan, ditjen bea dan cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama