Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

Ilustrasi.

GEDUNG sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang strategis guna mendukung produktivitas manusia. Untuk itu, pembangunan gedung tidak dapat terelakkan karena telah menjadi suatu kebutuhan.

Di Indonesia, kegiatan membangun gedung merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan gedung di wilayah Indonesia, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Hal ini berarti setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB. Namun, IMB telah diganti dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

PP tersebut mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai PBG. Sementara itu, ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, di antaranya seperti peraturan daerah (perda).

Berbicara mengenai PBG, terdapat suatu retribusi yang dikenakan atas PBG. Lantas, apa itu PBG dan retribusi PBG?

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU HKPD dan PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 16/2021 bangunan gedung yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

“wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.”

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Mengacu pada laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak maka diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli. Tenaga ahli yang dimaksud merupakan pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan bangunan gedung.

Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari keprofesian atau dari perguruan tinggi. Menurut laman Kementerian PUPR, PBG memiliki 3 fungsi:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?
  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal;
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; dan
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Retribusi PBG

Sementara itu, retribusi berarti pungutan daerah berarti pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Terdapat 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi PBG merupakan salah satu jenis dari retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Pemerintah daerah yang telah menerbitkan perda tentang retribusi PBG di antaranya adalah Kabupaten Kebumen. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengatur retribusi PBG melalui Peraturan Bupati Kebumen 11/2023.

Merujuk beleid tersebut, retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung.

Besarnya retribusi PBG terutang di Kabupaten Kebumen dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Harga satuan retribusi PBG untuk bangunan gedung terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi (SHST). Penggolongan indeks lokalitas berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Selanjutnya, besaran SHST untuk bangunan gedung ditetapkan melalui keputusan bupati. Adapun SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.

Untuk sarana dan prasarana bangunan gedung, penghitungannya berdasarkan pada harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG untuk prasarana dan sarana bangunan gedung itu telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen 11/2023. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak daerah, pajak daerah, kamus, retribusi, PBG, IMB, persetujuan bangunan gedung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama