Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Retribusi Tera/Tera Ulang?

A+
A-
2
A+
A-
2
Apa Itu Retribusi Tera/Tera Ulang?

GUNA meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang. Simak “Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?

Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara pemda melindungi konsumen. Retribusi jenis ini kerap dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang.

Kendati memiliki peran penting dan kerap dijumpai, tak jarang masyarakat yang belum mengetahui maksud dari retribusi tera/tera ulang. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan retribusi tera/tera ulang?

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Definisi
KETENTUAN retribusi tera/tera ulang tercantum pada Pasal 110 dan 112 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Mengacu Pasal 110 UU PDRD, retribusi tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum. Simak “Memahami Ragam Jenis Retribusi Jasa Umum

Retribusi pelayanan tera/tera ulang, menurut Pasal 122 UU PDRD, adalah pungutan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, pemungutan retribusi menjadi kewenangan pemda. Suatu jenis retribusi, termasuk retribusi tera/tera ulang, bisa tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau kebijakan dari pemda memberikan pelayanan tersebut secara gratis.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Namun, untuk dapat memungut suatu jenis retribusi, pemda harus terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah. Salah satu daerah yang memungut retribusi tera/tera ulang adalah Kota Surabaya. Setidaknya ada 3 dasar hukum yang melandasi pemungutan retribusi tera/tera ulang di kota tersebut.

Pertama, Peraturan Daerah Kota Surabaya No.6/2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No.18/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Ketiga, Perwali Kota Surabaya No.26/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Mengacu ketiganya, retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah “Retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah”.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Sementara itu, yang dimaksud dengan tera adalah “Hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukanya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.”

Sedangkan, yang dimaksud dengan tera ulang adalah “Hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera”

Secara lebih terperinci, objek retribusi tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat UTTP, di antaranya alat ukur panjang; takaran; alat ukur dari gelas; bejana ukur (tidak standar); tangki ukur; timbangan otomatis/bukan otomatis; anak timbangan; alat ukur gaya dan tekanan; meter kadar air; alat ukur cairan dinamis; alat ukur gas; dan meter kWh.

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Pelaksanaan layanan tera/tera ulang dapat dilakukan di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau di luar kantor. Adapun tempat di luar kantor UPTD bisa melalui pelaksanaan sidang pasar atau di tempat, untuk UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan/mempunyai kekhususan (loko).

Tarif yang ditetapkan beraneka ragam tergantung pada jenis alat UTTP yang ditera/tera ulang. Namun, penetapan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang harus memerhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.

Simpulan
INTINYA retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan atau diberikan oleh pemda.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, anak timbangan, dan neraca.

Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal 1 tahun satu kali. Alat UTTP yang telah ditera/tera ulang akan diberi label/cap tanda tera, biasanya stiker. Retribusi ini salah satunya dipungut untuk memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP. (Bsi)

Baca Juga: Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Retribusi Tera, Tera Ulang, definisi, kamus pajak, kamus pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama