Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu SPTNP, SPP dan SPSA dalam Penetapan Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu SPTNP, SPP dan SPSA dalam Penetapan Kepabeanan?

TERDAPAT beragam jenis surat penetapan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Surat tersebut di antaranya adalah SPTNP, SPP, dan SPSA. Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya?

Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP) adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

SPTNP berkaitan dengan wewenang pejabat bea dan cukai untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor (PPI). Tarif dan nilai pabean merupakan 2 komponen penting dalam penentuan besaran bea masuk dan PDRI.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Penentuan tarif dan nilai pabean itu dilakukan secara mandiri oleh importir, tetapi harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan. Guna mengontrol kemungkinan adanya kesalahan, pejabat DJBC akan melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang.

Apabila ditemukan perbedaan data, pejabat bea dan cukai akan menetapkan tarif dan/atau nilai pabean sesuai dengan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan. Penetapan tarif dan/atau nilai pabean itulah yang kemudian dituangkan dalam SPTNP.

Secara ringkas, SPTNP merupakan dokumen tagihan apabila ditemukan kesalahan dalam penyampaian PPI. Selain berisi penetapan atas kekurangan bea masuk dan/atau PDRI, SPTNP juga dapat memuat sanksi administrasi yang terkait dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Surat Penetapan Pabean

Surat penetapan pabean (SPP) adalah surat yang digunakan untuk menagih kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI, selain karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan PPI. SPP ini berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam UU Kepabeanan.

Misal, SPP bisa terbit apabila terdapat selisih barang impor antara yang dibongkar dengan yang diberitahukan. Atas selisih tersebut, pengusaha atau importir pun tidak tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya.

Selisih jumlah barang impor tersebut membuat adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI serta pengenaan sanksi administrasi. Kekurangan pembayaran bea masuk, PDRI, dan sanksi itu lah yang akan ditetapkan dan ditagih melalui SPP.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Surat Penetapan Sanksi Administrasi

Surat penetapan sanksi administrasi (SPSA) adalah surat yang diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi.

Apabila melihat format SPTNP dan SPP, perincian informasi yang dimuat dalam 2 surat penetapan itu juga dapat memuat sanksi administrasi. Namun, sanksi yang dimuat dalam SPTNP merupakan sanksi yang berkaitan dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan PPI.

Selanjutnya, sanksi administrasi yang dimuat dalam SPP merupakan sanksi yang berkaitan dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean selain berdasarkan PPI.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Dengan demikian, apabila penetapan tarif dan/atau nilai pabean dalam SPTNP atau penetapan selain tarif dan/atau nilai pabean dalam SPP mengandung sanksi administrasi maka sanksi tersebut akan digabung dalam SPTNP atau SPP.

Sementara itu, SPSA digunakan untuk menagih sanksi yang berdiri sendiri. Sanksi administrasi yang ditagih dalam SPSA tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat (3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal 10A ayat (8), UU Kepabeanan.

Selain itu, SPSA juga berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UU Kepabeanan. (rig)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, SPTNP, SPP, SPSA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:50 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak