Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

A+
A-
5
A+
A-
5
AR dari Kantor Pajak Cek Lokasi Usaha, Konfirmasi Laporan Keuangan WP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Madya Denpasar melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha seorang wajib pajak. Usaha yang dimiliki wajib pajak tersebut bergerak di bidang pengiriman barang atau ekspedisi.

AR Seksi II KPP Madya Denpasar Made Artha Suryadhana mengatakan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas analisis data oleh sistem perpajakan yang dimiliki DJP. Dari data tersebut, petugas perlu mengonfirmasi langsung beberapa hal kepada wajib pajak.

"Perlu dilakukan konfirmasi tentang pencatatan kegiatan usaha atas layanan jasa ekspedisi. Konfirmasi ini juga berkaitan dengan penghasilan dan kepatuhan perpajakan dari mitra serta pengguna jasa," kata Made dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Merespons kedatangan AR, perwakilan dari wajib pajak lantas menjelaskan sejumlah hal yang berhubungan dengan usaha ekspedisi. Secara umum, ujarnya, perusahaan memberikan jasa pengiriman barang untuk pengguna jasa domestik, khusunya barang kebutuhan perhotelan dan garmen.

Dijelaskan juga mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dijalankan sehubungan dengan pengguna jasa ekspedisi.

Menutup penjelasan, petugas memberikan penekanan kepada wajib pajak untuk memastikan dilakukannya pencatatan termasuk pembebanan biaya yang berkaitan dengan penghasilan usaha. Made juga mengingatkan kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak termasuk pelaporan setiap masanya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Sebagai informasi, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tengah diperiksa sesuai dengan jenis pemeriksaan yang dilakukan. Salah satu jenis pemeriksaan itu ialah pemeriksaan lapangan.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan wajib pajak saat pemeriksaan lapangan. Salah satunya, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. (sap)

Baca Juga: Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, SP2DK, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak