Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

Laman depan dokumen PER-6/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-6/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

PER-6/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Monitoring dan/atau evaluasi ... dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-6/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.

Monev penerima fasilitas TPB dilakukan oleh direktur fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental.

Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk monitoring secara insidental, dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kantor pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring umum terkait dengan pemantauan atas kegiatan operasional TPB. Selain itu, kantor pabean juga melakukan analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa. Kemudian, kantor pabean melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi mikro TPB.

Seperti halnya kantor pabean, KPUBC juga akan melaksanakan monitoring umum TPB terkait pemantauan atas kegiatan operasional TPB serta analisa dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa, monitoring khusus TPB, dan evaluasi makro TPB secara regional.

Setelahnya, kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara regional. Sementara itu, direktorat fasilitas kepabeanan melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara nasional.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Adapun pada direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, melaksanakan monitoring khusus TPB.

"Monitoring TPB meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri," bunyi Pasal 4 PER-6/BC/2023.

Di sisi lain, evaluasi TPB meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Sedangkan evaluasi makro TPB pada kanwil atau KPUBC, merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan oleh kepala kanwil atau kepala KPUBC.

Fasilitas TPB dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monev. Pembekuan dilakukan oleh Kepala KPUBC atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB.

Meski demikian, pembekuan ini tidak menghilangkan hak penerima fasilitas TPB untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai penerima fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Fasilitas TPB yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal telah menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan monev atau menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan monev.

"Peraturan direktur jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 28 Februari 2023]," bunyi Pasal 52 PER-6/BC/2023. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, tempat penimbunan berikat, KITE, impor, PER-6/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama