Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru! Sri Mulyani Wajibkan e-Commerce Setor Data Impor ke DJBC

A+
A-
14
A+
A-
14
Aturan Baru! Sri Mulyani Wajibkan e-Commerce Setor Data Impor ke DJBC

Laman muka dokumen PMK 96/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yakni retail online dan marketplace untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini tertuang dalam PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid tersebut mengatur kewajiban bagi PPMSE untuk bermitra dengan DJBC berlaku bila transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman.

"Dikecualikan dari kewajiban kemitraan ... terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode 1 tahun kalender," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE dilakukan oleh DJBC melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai secara periode.

Bila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, impor barang kiriman yang transaksinya dilakukan melalui PPMSE tidak akan dilayani oleh DJBC.

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

Jika PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Adapun data invoice elektronik yang dipertukarkan meliputi nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Baca Juga: BPK Minta DJP Minta Data ke e-Commerce Demi Ekstensifikasi

Nantinya, penyelesaian kewajiban pabean atas barang kiriman hanya dapat dilayani oleh DJBC setelah PPMSE menyampaikan katalog elektronik dan invoice elektronik.

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal dimaksud. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PPMSE yang sudah melakukan transaksi impor barang kiriman lebih dari 1.000 kiriman dalam setahun sebelum berlakunya PMK 96/2023 wajib melakukan kemitraan dengan DJBC paling lambat 4 bulan terhitung sejak PMK 96/2023 berlaku. (sap)

Baca Juga: Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, TikTok Shop, niaga elektronik, PPMSE, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 11:19 WIB
PMK 96/2023

Prosedur dan Sistem Baru Barang Kiriman, PT Pos Sampaikan Pengumuman

Rabu, 18 Oktober 2023 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK 96/2023 Soal Barang Kiriman Direvisi, Sudah Resmi Berlaku

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama