Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bagaimana Tren Kontribusi Pajak Kekayaan di Negara-Negara OECD?

A+
A-
1
A+
A-
1
Bagaimana Tren Kontribusi Pajak Kekayaan di Negara-Negara OECD?

PAJAK kekayaan saat ini tengah menjadi instrumen yang dipertimbangkan banyak negara dalam upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Selain untuk meningkatkan penerimaan, pajak kekayaan juga menjadi sarana solidaritas antar warga negara.

Tahun ini, pajak kekayaan mulai dikenakan oleh sejumlah negara, baik secara temporer maupun secara permanen, seperti halnya di Argentina dan Spanyol. Negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Kenya juga terus mewacanakan pengenaan pajak kekayaan.

Berbagai lembaga internasional juga telah merekomendasikan pengenaan pajak kekayaan, terutama dalam masa pandemi. PBB (2021) menilai pajak kekayaan perlu dipertimbangkan guna mengurangi ketimpangan yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Sementara itu, IMF (2021) juga mencatat penerimaan pajak yang lebih besar diperlukan untuk mendanai program-program yang diperlukan dalam penanganan dampak pandemi, salah satunya melalui pengenanaan pajak kekayaan.

Pada praktiknya, pajak kekayaan telah lama menjadi instrumen fiskal di berbagai negara, khususnya negara-negara OECD. Di Norwegia, pajak kekayaan bersih (net wealth tax) dikenakan tarif sebesar 0,85% dan hasil penerimaan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, Swiss juga memungut net wealth tax di tingkat daerah dengan tarif yang bervariasi.

Tak hanya di Eropa, pajak kekayaan juga telah diterapkan oleh negara OECD di Amerika Latin seperti Kolombia. Pemerintah Kolombia menetapkan tarif 1% atas aset bersih senilai lebih dari COP5 miliar atau setara Rp19,3 miliar (Tax Foundation, 2021).

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Selain net wealth tax, terdapat pula beberapa negara yang menerapkan jenis pajak kekayaan untuk sumber kekayaan lainnya seperti harta tidak bergerak, warisan, transaksi keuangan, dan sumber lain sebagainya (OECD, 2017).

Italia dan Austria merupakan contoh negara yang mengenakan pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Simak, Taksonomi Pajak atas Kekayaan. Lantas, seperti apa tren kontribusi pajak kekayaan di negara-negara OECD?


Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Berdasarkan data dari OECD Revenue Statistics, pajak kekayaan menyumbang sekitar 1,1—1,7% dari total penerimaan pajak di empat negara sepanjang 2015-2019. Jika dibandingkan dengan PDB, nilai pajak kekayaan yang dikumpulkan juga tidak dapat dibilang kecil, yaitu sekitar 0,3—0,5%.

Secara umum, terdapat tren penurunan kontribusi pajak kekayaan antarwaktu. Namun, tren sebaliknya justru terjadi di Swiss. Pada empat tahun terakhir, persentase pajak kekayaan secara konsisten tercatat menyumbang 3,8% terhadap total penerimaan pajak dan 1,1% terhadap PDB Swiss.

Terdapat dua alasan utama yang menyebabkan tingginya realisasi pajak kekayaan di Swiss. Pertama, Swiss memiliki ambang batas (threshold) yang lebih rendah atas obyek pajak kekayaan dibandingkan dengan negara lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Fokus Insentif Pajak 2025 untuk Dukung Ekonomi

Selain memiliki ambang batas yang lebih rendah, Swiss juga memiliki variasi tarif pajak antardaerah. Kedua, wajib pajak di Swiss terbilang patuh dan responsif untuk membayarkan pajak kekayaannya (Brulhart, et. al., 2019).

Sebaliknya, net wealth tax di Perancis justru mengalami penurunan pada dua tahun terakhir yakni hanya 0,2% dari total penerimaan pajak. Pemerintah Perancis pun memutuskan untuk mencabut net wealth tax dan menggantinya dengan pajak kekayaan atas properti (Tax Foundation, 2021).

Sebelum Perancis, beberapa negara OECD seperti Swedia, Jerman, dan Belanda juga memutuskan untuk mencabut net wealth tax dan melakukan penyesuaian pada jenis pajak kekayaannya karena berbagai alasan. Pada akhirnya, pemilihan jenis pajak kekayaan yang ideal memang perlu diselaraskan dengan apa yang menjadi sasaran pemerintah (Yustisia, 2019).

Baca Juga: Tren Pembentukan Kelembagaan Otoritas Pajak di Berbagai Yurisdiksi

Secara keseluruhan, dari pengalaman negara-negara OECD tersebut, dapat dilihat pajak berbasis kekayaan memiliki implikasi positif terhadap penerimaan pajak dan perekonomian, salah satunya untuk meningkatkan rasio pajak. Simak, Saatnya Saling Menopang, Saatnya Pajak Solidaritas.

Sebab, sebagaimana kita ketahui, perbaikan rasio pajak menjadi krusial pada fase pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan rasio pajak yang rendah membuat kapabilitas pemerintah dan ruang belanja negara menjadi cenderung terbatas. (rig)

Baca Juga: Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, pajak kekayaan, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jum'at, 05 April 2024 | 18:02 WIB
PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Jum'at, 05 April 2024 | 12:30 WIB
PMK 60/2023

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Beli Rumah? Ada Insentif Pajak Ini

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
FILIPINA

Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun