Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

A+
A-
1
A+
A-
1
Banyak Dikeluhkan, Thailand Berencana Rombak Regulasi PBB

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menyatakan tengah menyiapkan kajian untuk mereformasi regulasi mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Menteri Keuangan Paopoom Rojanasakul mengatakan reformasi bertujuan menciptakan regulasi PBB yang lebih efisien dan adil. Melalui reformasi pula, tarif PBB diharapkan tidak memberatkan masyarakat di tengah perlambatan perekonomian global.

"Ketentuan PBB harus direformasi agar lebih efisien dalam hal tarif, tepat sasaran, dan kuat penegakan hukumnya," katanya, dikutip pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Paopoom mengatakan Kemenkeu tengah melaksanakan kajian mengenai reformasi regulasi PBB yang dibutuhkan oleh Thailand. Berbagai aspek masih dipelajari untuk memastikan reformasi mampu meningkatkan efisiensi pengumpulan PBB serta menemukan tarif yang ideal.

Menurutnya, kajian mengenai reformasi regulasi PBB ini dilaksanakan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya.

Dia menyebut PBB menjadi salah jenis pajak yang tengah dikeluhkan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi pada saat ini. Sebelum perubahan regulasi PBB terjadi, bank sentral Thailand pun diminta memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dari kredit properti.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Paopoom lantas memaparkan pemerintah telah menyiapkan 5 kebijakan pajak untuk mendorong pasar properti. Pertama, mengizinkan wajib pajak menggunakan jumlah bunga yang mereka bayarkan untuk cicilan rumah hingga THB100.000 atau sekitar Rp43,9 juta sebagai pengurang pajak.

Kedua, PBB terutang bakal dikurangkan sebesar 90% hingga selama 3 tahun bagi pengembang yang proyek perumahannya masih masih dalam tahap pembangunan. Ketiga, PBB aset pusat atau layanan utilitas pusat untuk kondominium akan dikecualikan.

Keempat, batas waktu pembayaran PBB tahun 2024 akan diperpanjang 2 bulan. Kelima, biaya pengalihan kepemilikan saat pembelian rumah dan kondominium akan dikurangi dari 2% menjadi 1% dan biaya hipotek akan dikurangi dari 1% menjadi 0,01% untuk pembelian dan pengalihan yang dilakukan dalam tahun ini.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"[PBB] ini adalah masalah sensitif. Saya pikir perekonomian Thailand masih lemah sehingga beban masyarakat tidak boleh diperburuk oleh pajak," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, tarif pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, Thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan