Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Barcelona FC Beri Klarifikasi Soal Denda Pajak Rp254,9 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Barcelona FC Beri Klarifikasi Soal Denda Pajak Rp254,9 Miliar

Ilustrasi.

BARCELONA, DDTCNews - Klub sepak bola asal Spanyol Barcelona FC atau Barca membantah tersandung kasus pelanggaran pajak hingga terkena denda EUR15,7 juta atau sekitar Rp254,9 miliar.

Barca, dalam pernyataan resminya, menyatakan otoritas pajak memang pernah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak klub. Meski demikian, Barca pada akhirnya tidak terbukti bersalah sehingga tidak dikenakan denda.

"Barca ingin menekankan pada April 2023 Pengadilan Ekonomi Administrasi Pusat mengabulkan banding yang diajukan oleh pengacara klub untuk membatalkan sanksi terkait PPh orang pribadi dan pajak atas penghasilan bukan penduduk," bunyi pernyataan tersebut, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Dugaan pelanggaran pajak Barca pertama kali dilaporkan media asal Spanyol El Confidencial. Dalam laporannya, disebutkan Barca melakukan 'penyimpangan' pajak sehingga dilakukan penyelidikan oleh otoritas pada 2019.

Dugaan penyimpangan ini di antaranya diindikasikan oleh pengalihan mobil Audi kepada seorang staf, tidak melaporkan pembayaran penerbangan carter, serta pembayaran kompensasi untuk mantan pemain Arda Turan dan Alex Song secara tidak benar. Barca dinilai tidak melaporkan kompensasi yang dibayarkan kepada Turan senilai EUR1,31 juta dan Song EUR3,5 juta.

Barca pun langsung menyampaikan bantahan terhadap laporan tersebut. Barca mengakui mereka sempat diperiksa untuk laporan pajak tahun 2015/2016 dan 2017/2018, dengan penyelidikan ditutup pada Juli 2021. Namun, hasil penyelidikan menyatakan mereka tidak diberi sanksi atas 'dugaan penyimpangan'.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Barca menduga El Confidencial keliru mengutip gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Ekonomi Administrasi Pusat, seperti soal perlakuan pajak atas pembayaran yang dilakukan kepada agen pemain.

Setelah menang gugatan soal PPh di Pengadilan Ekonomi Administrasi Pusat, Barca pun berharap gugatan soal pajak lainnya juga dapat dikabulkan.

"Diharapkan sanksi terkait PPN juga akan segera dibatalkan, [yang] juga [merujuk] pada perlakuan pajak atas pembayaran yang dilakukan kepada agen pemain," bunyi laporan Barca dilansir forbes.com. (sap)

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, sanksi pajak, denda pajak, Barcelona, Barca, sepak bola

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?