Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

A+
A-
0
A+
A-
0
Baru 40 Persen Wisman di Bali Bayar Pungutan, Pemprov Lakukan Sidak

Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan setelah turun dari kapal pesiar Azamara Journey saat tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Wisman yang menumpang kapal pesiar Azamara Journey tersebut menjadi wisman kapal pesiar perdana yang terkena kebijakan pungutan wisman ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat baru sekitar 40% dari total wisatawan asing di Bali yang patuh membayar pungutan.

Untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan segera menggelar pemantauan mulai 26 Maret 2024 di berbagai objek wisata mulai dari Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan Tampaksiring.

"Jadi kami melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Pemantauan bakal dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar objek wisata. Harapannya, kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas para wisatawan.

"Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu. Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul," ujar Tjok seperti dilansir balipost.com.

Meski hanya 40% wisatawan asing yang membayar pungutan, total pungutan yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari hingga 18 Maret 2024 tercatat sudah mencapai Rp32,9 miliar. Tercatat ada 5.000 wisatawan asing yang membayar pungutan setiap harinya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Untuk diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat wisatawan asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Adapun besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Baca Juga: Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bali, pungutan wisman, wisatawan mancanegara, turis asing, pariwisata, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama