Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 7,7 Miliar

A+
A-
4
A+
A-
4
Bea Cukai Musnahkan 6 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp 7,7 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus.

KUDUS, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah menghancurkan sedikitnya 6 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan cukai lainnya. Produk yang dihancurkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 sampai dengan September 2023.

Tak tanggung-tanggung, nilai rokok ilegal yang dimusnahkan di TPA Tanjungrejo itu mencapai Rp7,69 miliar. Perincian produknya, 6.419.934 batang sigaret kretek mesin (SKM), 2.384 batang sigaret kretek tangan (SKT), 2 alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer, dan 4 unit alat pemanas.

"Barang-barang tersebut dimusnahkan sebagian dengan dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dijelaskan Sandy, barang-barang yang dimusnahkan sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Terhadap barang-barang itu juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"BMN yang kami musnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya antara lain rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok yang melanggar ketentuan salah personalisasi," kata Sandy.

Penempelan pita cukai palsu melanggar Pasal 54 dan 55 UU 39/2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Sepanjang 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan 181 penindakan dengan barang bukti 19.610.236 batang rokok ilegal dan 18 orang tersangka. Kantor ini juga telah melakukan 16 kali penyidikan dan menggunakan ultimum remidium/restorative justice di bidang cukai pada 24 kasus dengan denda administrasi Rp1,9 miliar.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, katanya, peredaran rokok ilegal juga memiliki konsekuensi ancaman sanksi pidana bagi pelakunya. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan cukai, rokok ilegal, operasi rokok ilegal, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama