Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Sisir Warung dan Toko Kelontong, Sita Temuan Rokok Ilegal

Penyisiran rokok ilegal di sebuah warung oleh petugas DJBC.

SIKKA, DDTCNews - Petugas bea cukai dari Kantor Bea Cukai Makassar dan Labuan Bajo melakukan operasi pasar rokok ilegal selama Agustus 2023. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menyisir toko kelontong dan warung yang berada di wilayah kerja dua unit vertikal DJBC tersebut.

Pada 1-4 Agustus 2023, petugas Bea Cukai Labuan Bajo menyisir toko-toko di Kabupaten Sikka dan Flores Timur. Hasilnya, ada 17.900 batang rokok ilegal yang disita petugas.

"Kegiatan ini menyasar masyarakat umum, terutama pengusaha warung dan toko. Tujuannya, memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara itu, pada 21 Agustus 2023, Bea Cukai Makassar melakukan 2 operasi pasar di Kabupaten Kepulauan Selayar dan Bone. Petugas memberikan edukasi kepada pedagang, termasuk menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

Encep menjelaskan operasi pasar ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu mengamankan hak keuangan negara dan mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Makassar dan Flores.

"Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi pasar ini merupakan upaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai," katanya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan cukai, rokok ilegal, operasi rokok ilegal, DJBC, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama